HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Program PTSL Desa Upang Makmur kecamatan Makarti jaya berjalan baik.



Banyuasin,MA-Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.


Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.


Terkait Program PTSL yg di laksanakan di Desa Upang makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, berdasarkan hasil investigasi pihak media serta lembaga. Tidak di temukan indikasi adanya dugaan pungli. Hasil konfirmasi masyarakat serta beberapa panitia penyelenggara PTSL masyarakat hanya di bebankan biaya administrasi berdasarkan aturan zona PTSL senilai Rp 200.000

Perpemohon. 


Sedangkan Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.


Saat di temui di ruang kerjanya, Kepala Desa Upang Makmur. Dedi Sugianto. Sip. Selasa ( 2/1/2023) memberikan hak jawab atas terbitnya pemberitaan tgl 27 Desember 2022.(Diduga oknum Aparat Desa Upang Makmur, Lakukan Pungli Prona 2018). Program PTSL untuk Desa Upang Makmur pada tahun pada tahun 2017_2018. Telah selesai di laksanakan dengan baik. Sebagai klarifikasi Akan tetapi, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai. Masyarakat hanya di kenakan biaya Administrasi sebesar Rp. 200.000 rupiah, sedangkan untuk pembagian sertifikat. Pemerintah Desa bersama Panitia membagikan Sertikat tersebut secara gratis, tanoa di pungut uang sepeserpun, jelasnya. Kepada awak media. ( Tri sutrisno).