terkini

Usulan Pokir Dewan Dinilai Tak Pedomani Permendagri

2/13/23, 15:16 WIB Last Updated 2023-02-13T08:16:53Z


 

Palembang, MA – Telat disampaikan, usulan kegiatan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2022 lalu, baru disampaikan 10 Januari 2022.

 

Pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 lalu, usulan pokir APBD pada komposisi anggaran belanja modal dan jalan, irigasi, dan jaringan terdapat sebanyak 637 kegiatan pada dinas PUPR dan 83 kegiatan pada dinas perkimtan.

 

Pada dinas perkimtan 83 proyek ini senilai Rp.65.674.301.474,00 , dimana terdapat satu kegiatan pemeliharaan jalan yang bersifat global tanpa rincian yang diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan pokir DPRD.

 

Hal ini, diketahui dalam LHP Belanja Daerah Kota Palembang tahun anggaran 2022, Ketua DPRD Kota Palembang menyatakan keterlambatan tersebut disebabkan proses pemilahan usulan, dimana banyak usulan masyarakat tahun 2020 belum dapat diusulkan sementara pada tahun 2021 masih sibuk dalam penanganan pandemi dan pasca pandemi.

 

Akibat dari tidak dipedomaninya batas waktu penyusunan APBD TA. 2022, berdampak pada anggota dewan membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun prioritas kegiatan yang akan diusulkan dan juga terjadi keterlambatan penyampaian daftar usulan kegiatan pokir TA 2022.

 

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pemendagri No.86/2017, yang seharusnya pokok-pokok pikiran DRPD yang disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan Perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan tahun berikutnya. (young al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usulan Pokir Dewan Dinilai Tak Pedomani Permendagri

Terkini

Topik Populer