terkini















BAIN HAM RI dan lembaga Antikorupsi lainnya Laporkan Kasus Penyimpangan Usaha Ke KPPU .

4/05/23, 13:00 WIB Last Updated 2023-04-05T17:12:38Z


  



Jakarta,MA-BAIN HAM RI melaporkan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat pada pekerjaan Proyek di DPUPR Kabupaten Bogor TA 2021 ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta .


Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tetapi kami melaporkan ini karena juga diduga kental dengan praktek persaingan usaha tidak sehat, ujar Ketua BAIN HAM RI , Belson Sinaga , kepada media ini usai selesai pemeriksaan laporan di KPPU di Jakarta, Senin (03/04/2023).


Selain BAIN HAM RI , lembaga antikorupsi lainnya DPC LSM RIB Kabupaten Bogor juga menyoroti praktek persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada pekerjaan Proyek DPUPR Kabupaten Bogor TA 2021 


Lamhot Gultom menjelaskan, proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari yang dilaksanakan oleh PT LU , pekerjaan Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong-Bojong Gede) dilaksanakan oleh PT TBI dan pekerjaan Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Tegar Beriman (Cibinong - Bojong Gede) yang dilaksanakan oleh PT. HMP dan beberapa pekerjaan lainnya merupakan proyek unggulan Bupati Bogor untuk mempercantik wajah pusat kota Kabupaten Bogor .



Dari penelaahan BAIN HAM RI , ditemukan beberapa aspek hukum yang dilanggar dalam praktek persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun Pepres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang & Jasa.


Penyimpangan itu yakni proyek yang mencapai ratusan miliar itu dimenangkan dengan cara tidak professional  yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga penawaran yang kompetitif dan Penyedia Jasa Konstruksi, Padahal dalam Peppres16/2018  menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa


Konsekuensi dari mekanisme penyimpangan tersebut adalah terjadinya monopoli. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha lainnya tidak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek tersebut, kata dia.


BAIN HAM RI juga meminta KPPU segera melalukan penyelidikan dan menjatuhkan denda  sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktek merugikan negara sebagaimana diatur dalam UU 5 Tahun 1999 pada pasal 48 ayat 2 menyatakan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BAIN HAM RI dan lembaga Antikorupsi lainnya Laporkan Kasus Penyimpangan Usaha Ke KPPU .

Terkini

Topik Populer