terkini

Buta Situasi, Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Bebani APBD Rp. 6,9 Miliar

6/26/23, 13:02 WIB Last Updated 2023-06-26T06:02:44Z

 



Palembang, MA - Dinilai buta situasi, Pemberian tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kota Palembang Tahun 2022, membebani keuangan daerah hingga Rp. 6,9 miliar. 


Hal ini diungkapkan dari hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang mengungkapkan terdapat kenaikan tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1.570.736.250, dan kenaikan tunjangan perumahan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 5.366.793.447,30.


Tunjangan transportasi dan perumahan ini mengacu pada Rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan Transportasi diusulkan berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Palembang tanggal 8 Februari 2021.


Dimana, kedua tunjangan tahun 2022 diusulkan melalui kesepakatan secara lisan Sekertaris DPRD bersama Pimpinan dan Beberapa anggota DPRD, dimana besarannya tersebut mengacu para besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tanpa kajian ataupun survei khusus yang dilakukan untuk menentukan besaran nilai tunjangan. 


Disamping itu terkait penentuan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan tidak mengacu pada PMK Nomor 119/PMK.02/2020, sebesar Rp.13.500.000,-.


Sementara, tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota DPRD sendiri yang dinilai membebani keuangan daerah lebih dari Rp. 5,3 miliar ini hanya mengacu pada Perwako nomor 7 tahun 2021, yang tidak mempedomani ketentuan pada Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007.



Pegiat Anggaran Sumsel, Al Anshor, SH, menilai DPRD Kota Palembang Seakan buta situasi, pada temuan tahun 2021 sebelumnya beberapa DPRD se-Sumsel termasuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah didapati dugaan pemborosan keuangan daerah yang terjadi akibat kesalahan perhitungan tunjangan transportasi dan perumahan.


Menurutnya, "hasil temuan tahun 2021 terhadap beberapa DPRD se-Sumsel dan Provinsi Sumsel sudah diserahkan pada setidaknya Mei tahun 2022, dimana terdapat dugaan pemborosan, yang seharusnya DPRD Kota Palembang  mampu membaca situasi dan membenahi Tunjangan Transportasi dan Perumahan yang akan dibayarkan selanjutnya," Jelasnya. (*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buta Situasi, Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Bebani APBD Rp. 6,9 Miliar

Terkini

Topik Populer