terkini

Vonis Rendah Putusan Pengadilan Negeri Lahat Beberapa Hari Yang Lalu, JPU Telah Daftarkan Memori Banding Ke PT.

11/16/23, 12:51 WIB Last Updated 2023-11-16T05:51:59Z


PAGAR ALAM,MA-  "saat Dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya pada Rabu siang /15/11/2023/.Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin menjelaskan  Terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat ( PN ) beberapa hari yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan memori Banding Ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (SUMSEL) .Tegasnya 



sementara itu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) dapil VII Rudi Hartono, Menyoroti atas putusan Pengadilan Negeri Lahat yang memutuskan Kepada pelaku Persetubuhan hanya di vonis dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan. untuk itu saya selaku Anggota DPRD Provinsi SUMSEL meminta agar kiranya pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memberika Keputusan Banding yang Seadil -adilnya  untuk memberi efek jerah kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Ungkapnya /15/11/2023/



Bung Nata Ketua LSM BAKKIN Kabupaten Lahat Angkat bicara ia menjelaskan, Bung Nata aktivis Ketua LSM-BAKKIN dewan pimpinan cabang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan aprisiasi JPU kab lahat telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan tinggi Sumatera Selatan(SUMSEL) saya selaku aktivis mengecam keras atas perbuatan pelaku kepada korban, sehubungan hal tersebut saya mohon kepada pengadilan tinggi Sumatra selatan agar kiranya dapat memberikan keadilan yg seadil-adilnya atas musiba yg dialami oleh korban.Terangnya



Ditempat terpisah keluarga korban  sangat kecewa terhadap putusan kasus persetubuhan anak dibawah umur berapa hari yang lalu, membuat pihak keluarga korban tidak terima atas putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, sehingga Dianggap pihak keluarga korban hukuman tersebut terlalu rendah hanya 2 tahun 8 bulan.


Ar (37) Warga Pagar Alam orang tua korban sebut saja Bunga (15) menegaskan. Bahwa pihak keluarga akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan atas  putusan hakim terhadap Hexsel (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum hanya divonis Rendah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) beberapa hari yang lalu l.


"tentunya selaku bapak korban Persetubuhan  mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih berat dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri  (PN)Lahat," Tegas Ar, di tanya rekan media./15/11/2023/.


Masih katanya, seharusnya  pelaku  mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. "Karena hukuman yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri  (PN) Lahat itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya yang telah di perbuatnya," Tegasnya.(Rb).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Vonis Rendah Putusan Pengadilan Negeri Lahat Beberapa Hari Yang Lalu, JPU Telah Daftarkan Memori Banding Ke PT.

Terkini

Topik Populer