terkini

Berdalih investasi pembangunan 600 titik lampu Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya ( PJDTS), Win untung ratusan juta rupiah.

1/26/24, 01:16 WIB Last Updated 2024-01-25T18:16:30Z


Banyuasin_MA. Seorang pria berinisial Wen diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap 2 orang PNS di Kabupaten Banyuasin, Kerugian yang dialami oleh korban berjumlah ratusan juta rupiah


Informasi yang didapat, aksi itu dilakukan Win (35) dengan cara  mengajak korbannya  berinvestasi di PT Multi Rancabangun Prima untuk  Coorporate Social Responsibility (CSR) berupa pembangunan 600 titik lampu Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya ( PJDTS), yang di janjikan pelaku


Kasus ini pun sudah dilaporkan ke polisi, dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banyuasin


Salah satu korban yang melapor, telah mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Namun proyek yang digadang-gadangkan hendak dilakukan tersebut tak kunjung terealisasi atau fiktif.


Mereka ingin agar Win dapat dihukum maksimal untuk menebus perbuatannya yang telah membuat para korban rugi ratusan juta rupiah.


Salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa dirinya merugi sampai Rp50 juta dalam kasus penipuan ini.


Lanjutnya, dijanjikan bagi hasil, tapi sejak 2021 sampai sekarang tidak ada. Pihaknya juga pernah di berikan selembar cek kosong senilai Rp.1 miliar, akan tetapi pada saat di cairkan cek tersebut ternyata kosong,"ujarnya


Sementara dari data yang didapat, salah satu Pensiunan PNS di Kabupaten Banyuasin Berinisial S (57) menjadi korban penipuan pada pertengahan tahun 2021 lalu.


Saat itu, pelaku mengajak korban untuk menginvestasikan sejumlah dana untuk proyek untuk mendanai proyek lampu jalan bertenaga Surya yang dipegang pelaku.


Korban akhirnya mau dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta setelah diyakinkan oleh pelaku. Kemudian korban dan pelaku pun datang ke notaris untuk membuat surat perjanjian.


Hanya saja hingga November 2022, proyek tersebut masih belum terlaksana, sehingga korban menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku terus berkilah dan memberikan alasan.


Merasa ditipu korban melayangkan teguran pertama hingga ketiga dan selalu dijawab pelaku dengan berbagai alasan.


Korban baru mengetahui bahwa proyek yang disebutkan pelaku merupakan fiktif, setelah mendatangi tempat tinggal pelaku


Bersama korban penipuan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin, dalam kasus penipuan sebagaimana dalam pasal 378,"jelasnya


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut," tandasnya. (Tri sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdalih investasi pembangunan 600 titik lampu Penerangan Jalan Desa Tenaga Surya ( PJDTS), Win untung ratusan juta rupiah.

Terkini

Topik Populer