HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ngerii..!! Pada Tingkat Banding, Bupati Kendal Kalah Lagi


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Hampir bersamaan dengan di tahan nya 5 panitia tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Cepiring Kendal oleh Kejaksaan Negeri Kendal akibat disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.


Kini, kabar gembira baru saja mereka terima, pasalnya upaya banding yang dilakukan oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto di tolak oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.


Dalam penelusuran sistem informasi perkara persidangan (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat, 14/6/24 terdapat Putusan No.46/B/2024/PT.TUN/SRB.

Keputusan tersebut berisi :


 1 - Menerima Permohonan Dari Pembanding/Tergugat


 2 - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Semarang Nomor 67/G/2023/PT.TUN/2023.


 3- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kedua pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Putusan Banding Ditetapkan Pada, Kamis 13 Juni 2024.


Seperti yang pernah awak media ini beritakan, bahwa perkara TUN yang bergulir antara Pemerintah Desa Botomulyo Cepiring Kendal dengan Bupati Kendal atas terbitnya Surat Keputusan No. 356/114/Ks/Insp. tertanggal 16 Juni 2023.


Surat Bupati Kendal tersebut membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo seluas kurang lebih 3,2 Hektar tanah sawah tak dapat dibalik nama menjadi tanah kas pemerintah desa Botomulyo.


Sementara itu, bekas tanah kas desa Botomulyo seluas 1,6 hektar sudah beralih nama pihak lain.


Dalam putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG Majelis Hakim TUN Semarang telah mengabulkan gugatan Kepala Desa Botomulyo terhadap Bupati Kendal yang membatalkan tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik perorangan yang mempunyai nilai ekonomis bagus karena merupakan tanah produktif pertanian dibanding tanah Kas Desa sebelumnya yang berwujud rawa-rawa.


Selain itu, putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG tersebut, Majelis Hakim talah mengabulkan gugatan yang amar putusannya menegaskan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Bupati Kendal No: 356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023.


"Ini artinya surat pembatalan Bupati Kendal atas tukar guling tanas bengkok Sekdes Desa tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, kemudian berkaitan dengan ditahan nya Kades IS dan Sekdes AR oleh Kejaksaan Kendal harusnya dapat dipertimbangkan," tandas Karman Tim Hukumnya Kades dan Sekdes Botomulyo. Jum'at 14/06/24.(Khozin)

Close Ads