HEADLINE
Dark Mode
Large text article

YLBH Putra Nusantara Kendal Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin Penjalin Brangsong


KENDAL|Mediaadvokasi.id
- Bertempat di aula Balaidesa Penjalin Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, YLBH Putra Nusantara Kendal mengadakan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu, Rabu 10/07/24.


Mengawali sosialisasi, Kepala Desa Penjalin Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Soewondo, dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Direktur dan Pembina YLBH Putra Nusantara Kendal beserta jajarannya yang telah berkenan memberikan penyuluhan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di desa nya.


Soewondo berharap, dengan adanya penyuluhan ini, warga desa penjalin mulai melek hukum, mengerti hukum sehingga kedepan bisa berhati-hati dalam setiap langkahnya.


"Namun saya berharap agar semua masyarakat desa Penjalin tidak ada yang terkena kasus hukum, semua aman," harap Kades Soewondo mengakhiri pidatonya.


Sementara itu, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji SH.,MH.,menjelaskan bahwa LBH yang dipimpinnya menyediakan layanan bantuan hukum gratis, syaratnya penerima bantuan cukup dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa dimana penerima bantuan itu berdomisili.


Indonesia adalah negara hukum, dan itu jelas diatur didalam UUD 45 Pasal 1 ayat (3)


Oleh karena itu, negara harus hadir saat masyarakat terkena masalah hukum. Negara harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,


"Negara harus memberikan kepastian hukum, terhadap siapa saja, termasuk masyarakat kurang mampu," ungkap H. Saroji.


Pemateri ke dua dibawakan oleh H. Suroto SH, Pembina YLBHI Putra Nusantara Kendal, menurut H. Suroto yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.


Menurut UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Selain UU di atas, bantuan Hukum bagi orang miskin juga diatur didalam PP no. 42 tahun 2013 tentang tatacara pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum dan Perda No. 04 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kab. Kendal serta Perbup No. 39 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana perda nomor : 4 tahun 2020.


"Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi," terang H. Suroto.


Bantuan hukum secara gratis dikenal dengan istilah pro bono. Pro bono adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.


"Bantuan advokat secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum," beber Pengacara mantan Polisi ini.


H. Suroto juga menjelaskan, yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 


"Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan," papar H. Suroto.


Ditempat sama, Silvi SH, dalam forum tersebut memperkenalkan instrumen LBH Putra Nusantara yang ada di Loby Pengadilan Negeri Kendal yang dikenal dengan istilah Posbakum (Pos bantuan hukum).


Di terangkan Silvi SH, Posbakum adalah merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.


Menurut Silvi SH., Fungsi Pos bantuan hukum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.


Layanan yang diberikan pos bantuan hukum di antaranya:


a.  Pemberian informasi, konsultasi, dan saran hukum.


b.  Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.


c.  Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapatkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma.


Di tempat sama, usai mengikuti sosialisasi, salah satu peserta, Suhardi kepada awak media ini menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.


"Alhamdulillah, dengan mengikuti penyuluhan ini betul-betul bermanfaat, sehingga kedepan bila terjadi proses hukum, saya bisa tau, harus kemana dan bersikap bagaimana," kata Suhardi yang juga seorang Kadus.(Khozin)

Close Ads