Lagi, Desa Kertosari Singorojo Memakan Tumbal, Usai Kades dan Sekdesnya di Kerangkeng Kejari, Kini Giliran Penjual Cor nya
KENDAL | MediaAdvokasi.id - Perburuan terhadap para koruptor di desa Kertosari Kecamatan Singorojo terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal, usai menahan Kades W, dan Sekdesnya P, kini colega mereka AAS dan AK dari pihak swasta di jebloskan ke Lapas kelas II A Kendal dan Lapas kelas 1 Semarang.
Keterlibatan kedua pihak swasta tersebut akibat keduanya, memalsukan surat sertifikasi kalibrasi alat uji beton, selain itu, kedua tersangka juga mengubah speck sehingga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
"Mereka juga memproduksi ready-mix dengan menggunakan material tidak sesuai dengan standar SNI dan tidak sesuai dengan Surat edaran Dirjen Bina Marga," ucap Kajari Kendal Lila Nasution melalui Pers rilisnya, Kamis 03/07/25.
"Mereka juga memberikan fee kepada sekdes P," imbuh Kajari.
Bahwa setelah dilakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Sekretaris Desa pada tanggal 26 Juni 2025, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli, diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupate Kendal tanggal 1 Maret 2024.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka AK dan AAS selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Undang-undang tindak pidana korupsi, No.20 tahun 2021 Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Usai melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Khozin)