Gagal Jaga Likuiditas, Tren Utang Pemkab OKU Capai 70 Miliar
August 29, 2024
Hasil analisis tren saldo Utang Belanja selama kurun waktu lima tahun terakhir dan saldo Kas Daerah menunjukkan nilai Utang Belanja mengalami kenaikan sebesar 699,08%, dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp.8.797.603.153,13, pada tahun 2020 mengalami kembali naik menjadi Rp. 39.818.431.843,00, pada tahun 2021 merupakan puncak kenaikan tertinggi sebesar Rp. 101.757.917.291,40, pada tahun 2022 turun menjadi Rp. 59.441.487.584,63 dan pada tahun 2023 kembali naik menjadi Rp. 70.300.259.780,33.
Kenaikan saldo utang ini terjadi dinilai dari kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan masalah penganggaran pendapatan daerah tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai, penganggaran belanja daerah belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan penerbitan Surat Pencairan Dana (SPD) tidak memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah.
Hal ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2022 Nomor: 35/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan temuan pemeriksaan Penganggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten OKU Tahun 2022.
Dan permasalahan pada tahun anggaran 2022 tersebut masih terjadi pada TA 2023, dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten OKU TA 2023 menunjukkan permasalahan Tren Penurunan Saldo Kas yang Signifikan, dan Tren Kenaikan Saldo Utang Belanja yang melonjak.
Seakan kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. (young al)
Seakan kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. (young al)