Perdebatan Tentang Sistem Pengisian Lowongan Perades Kendal Tahun 2025 Terus Menggema, Tetap Gunakan CAT Apa Mau di Pilihkan, Atau Kombinasi Keduanya
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Perdebatan tentang sistem pengisian lowongan perangkat desa tahun 2025 di Kabupaten Kendal terus menggelinding bagai bola salju.
Mereka memperdebatkan apakah dalam pengisian lowongan perangkat desa nanti, masih menggunakan Perbub 51 tahun 2017 melalui CAT (Computer Assisted Test) apa mau dikembalikan ke desa dengan sistem pemilihan langsung.
Menurut beberapa Kepala desa yang berhasil dihubungi, kebanyakan dari mereka menghendaki, sistem pengisian perangkat desa tahun 2025 di kembalikan seperti semula, yaitu melalui pemilihan langsung.
"Kalau toh harus menggunakan Perbup 51/2017, harus ada tambahan pasal di dalamnya," kata Ayik Ahmad, Kades Cepiring.
Menurut Ayik, tambahan pasal tersebut sebagai win-win solution, CAT tetap di gunakan, tapi hak demokrasi warga desa juga di akomodir.
Di jelaskan Ayik, bahwa pasal tambahan yang di maksud harus berbunyi, CAT dilakukan hanya untuk menjaring peserta yang berkualitas, misalkan, urutan pertama hingga lima.
"Setelah mendapatkan peserta 5, kemudian mereka diserahkan ke desa untuk di lakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat setempat, itu lebih fair," urai Ayik
Menurut pengamatan Ayik, kelemahan pengisian perangkat desa melalui CAT, akan terus menyisakan persoalan, kepala desa selalu menjadi kambing hitam, penuh dengan fitnah dan ketidak puasan dari masyarakat.
"Penyebabnya, banyak dari peserta terpilih, justru berasal dari luar desa, sehingga mereka di nilai kurang mampu memahami kondisi dan budaya desa setempat," ucap Ayik.
Sementara itu, tanggapan menggembirakan datang dari ketua PPDI kabupaten Kendal Gus Mukhlisin, ia setuju dengan gagasan para kepala desa yang menginginkan pengisian lowongan perangkat desa di kembalikan ke desa untuk dipilihkan secara langsung.
Bukan tanpa alasan, Sebab mengaca kepada desa - desa yang sudah menggunakan CAT, ternyata banyak yang mendaftar dari luar desa bahkan dari luar daerah.
"Yang menang, justru banyak yang dari luar desa, meskipun setelahbitu ada pakta integritas yang berisi siap berdomisli di desa setempat," sindir Gus Muh.
"tetapi faktanya banyak perangkat desa yang dari luar desa, tidak berdomisili di tempat tugasnya, sehingga Marwah Atau ruh perangkat desa yang sejak dulu sebagai panutan dan sebagai tumpuan masyarakat selama 24 jam menjadi hilang, penyebabnya usai jam kerja mereka pada pulang ke rumahnya masing-masing di luar desa setempat," tegas Gus Muh, Sabtu 02/11/24.
Oleh karena itu, bila masih tetap menggunakan CAT, maka penambahan pasal dalam Perbup 51/17 harus di lakukan.
"Ketika sudah terjaring melalui CAT berapa orang, kemudian di kembalikan ke desa untuk di adakan pemilihan, bisa melalui perwakilan lembaga atau pemilihan langsung melalui warga desa," berber Gus Muh (Khozin)
Bersambung....