HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang diduga maraknya kasus bisnis jual beli nilai.



MA,OKI-Perbincangan bisnis jual beli nilai ramai dibicarakan mahasiswa di sekitaran Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ( FH UMP) usai seorang mahasiswa mengungkapkan keterkejutannya yang mengetahui banyaknya orang yang menganggap wajar praktik tersebut terjadi. Kagagalan pendidikan karakter disebut pengamat jadi biang kerok normalisasi bisnis jual beli nilai dan perjokian. 


Salah satu aktivis mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah palembang berinisial RT mengungkapkan rasa frustasi terhadap praktik bisnis jual beli nilai atau joki skripsi yang disebutnya semakin dinormalisasi oleh birokrasi fakultas hukum universitas muhamadiyah palembang.


“Satu hal belakangan ini persoalan bisnis jual beli nilai atau joki skripsi betapa dinormalisasinya oleh pihak pimpinan fakultas hukum universitas muhammadiyah palembang yang sudah jelas jelas salah, menipu, bohong, tapi seperti semacam pembiaran seolah tidak punya sikap tindakan udah kayak bisnis normal biasa saja.” Ungkap RT saat diskusi dengan awak media. Senin (14/07/25)


Aktivis mahasiswa berinisial RT tidak menyangka keluh kesahnya mengenai bisnis jual beli nilai dan joki skripsi yang semakin dinormalisasi setelah mendapatkan temuan pada saat beberapa akhir pekan yang lalu terhadap pimpinan akademik birokrasi FH UMP namun hanya sebatas dimaklumin saja.


“Paling tidak bedanya dulu itu orang yang beli nilai disembunyi sembunyikan namun keterpaparan secara terus menerus terhadap praktik curang bisnis jual beli nilai dapat membuat aksi culas lama kelamaan terasa lumrah.” Kata RT


RT mengatakan praktik bisnis jual beli nilai yang mana secara tidak langsung didukung oleh pimpinan FH UMP, bahkan ditemukan beberapa mahasiswa nilai nya tidak terdaftar didokumen dapodik LLDIKTI wilayah II sumsel namun dibantu untuk diloloskan sebagai pemenuhan syarat keperluan akreditasi.


“Kalau nilai kejujuran integritas FH UMP ini diterabas, misalnya nilai akademik mahasiswa nya tidak terdaftar didapodik LLDIKTI namun dibantu dimanipulasi untuk salah satu keperluan syarat menjaga akreditasi ini merupakan Tindakan tidak hanya mencederai etika akademik, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pendidikan di mata publik. Jika akreditasi dicapai melalui jalan pintas yang curang, maka nilai dari akreditasi itu sendiri menjadi semu dan menipu.” Tambah RT


Sementara itu RT menyebutkan bahwa praktik praktik bisnis jual beli nilai di FH UMP tidak ada penanganan atau penyelidikan secara serius untuk membenahi sistem yang ada.


“Soalnya, menurut aku, ketika orang waras diam dan ‘ya udah deh’ itu tuh yang menyebabkan praktik ini jadi semakin dianggap wajar oleh karena itu kami akan bersurat kelembaga lembaga terkait untuk merespon persoalan ini.” Ungkap RT


praktik bisnis jual beli nilai atau jasa perjokian skripsi sudah menjadi rahasia umum disekitaran fakultas hukum universitas Muhammadiyah palembang, tapi dulu aksi itu kental dianggap aib, kata aktivis mahasiswa tersebut.


“Praktik bisnis jual beli nilai ini seperti aib yang dirawat kemudian sudah membusuk sehingga bau bangkai nya sudah tercium kemana mana.” Ungkap RT


RT berharap agar kegelisahan mahasiswa ini tidak dipandang sebelah mata, dan menjadi titik balik bagi seluruh civitas akademika, khususnya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, dapat segera melakukan introspeksi mendalam dan untuk berbenah secara menyeluruh. Ia menyerukan perlunya pembenahan sistem akademik yang transparan, sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan, serta penanaman kembali nilai integritas dan etika akademik demi menjaga kehormatan dunia pendidikan tinggi. (Ondi)