Kajari Palembang Tegaskan Ketua RT Tidak Terlibat di Perkara Korupsi Dinas Perkimtan
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Puluhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah turut dipanggil sebagai saksi serta sejumlah ASN, PHL, PPK Dinas Perkimtan Kota Palembang juga tak luput dari pemeriksaan.
Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang sedang mendalami terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan dikawasan pemukiman warga.
Tetapi pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, Kejari Palembang menegaskan bahwa Ketua RT yang dipanggil hanya sebagai saksi dan tidak terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
Bahkan Kejari Palembang membantah soal adanya isu Ketua RT akan dijadikan tersangka.
“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. RT hanya dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di wilayahnya. Jadi jangan takut, saya jamin 100 persen tidak ada RT yang akan dijadikan tersangka, karena mereka tidak terlibat dalam pertanggungjawaban pekerjaan itu,” tegas Kajari Palembang Hutamrin, Rabu (24/9/2025).
Hutamrin juga meluruskan terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok, yang menyebutkan adanya 131 perkara korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Itu keliru. Yang benar, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024. Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” jelasnya.
Hutamrin kembali menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah.
“Siapapun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan jika ada kemajuan,” tegasnya. (Ariel)