HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dari Dua Terpidana Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pengembalian uang pengganti dan denda dari dua terpidana kasus korupsi

PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Palembang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana kasus korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan tahun 2019-2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (4/9/2025).

Kedua terpidana itu yakni, oknum pegawai pajak atas nama Rangga Fredy Ginanjar serta Ir. Dwi Kridayani.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, pengembalian uang tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 18/PID.SUS/TPK/2024/PT PLG tanggal 26 September 2024 mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 13/Pid.Sus TPK/2024/PN.Pig tanggal 02 Agustus 2024.

"Dengan amar, Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Padana Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Hutamrin.

Yang mana dalam putusan tersebut, Rangga Fredy dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rangga Fredy dijatuhi pula pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 787.363.001,00. 

Hutamrin menjelaskan untuk perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, terpidana Dwi Kridayani,  juga telah mencicil pembayaran uang pengganti dari total kewajiban sebesar Rp 2,5 miliar. Hingga awal September 2025, Dwi sudah menyetor Rp 2 miliar, terdiri dari Rp1 miliar pada (14/7/2025) dan Rp1 miliar pada (2/9/2025).

"Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh terpidana Dwi," jelas Hutamrin.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya telah menghukum Ir. Dwi Kridayani dengan hukuman selama 10 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kejari Palembang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. (Ariel)