HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tegas , Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum

 


JAMBI,MA - Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan

Sidang Kode Etik Profesi Polri Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba ​​Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1x24 Jam


Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M.M dan

Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM


Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, SH, MH Kasubbag Dumasan Itwasda


Penuntut

KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof, IPDA Ponco Prio Wibowo SH,

Provos Polda Jambi AIPDA Agus


Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan " Pada hari Jum'at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba ​​Sie Propam Polres Tebo


Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personel polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.


Pasal yang ditegakkan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengumumkan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dihentikan dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diberhentikan dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.


Hasil sidang KKEP Perilaku yang terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela


Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.


Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba ​​Sie Propam Polres Tebo menerima putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.




(Ilham Merah)