HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2025: LGI Sumsel Soroti Dua Pos Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Besar Senilai Lebih Rp233 Juta Diduga Fiktif


OKU SELATAN, MA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., menyoroti tajam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. 

Berdasarkan data realisasi anggaran, terdapat dua pos Penyertaan Modal dari pemerintah desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai total mencapai Rp 233.782.200, yang terdiri dari alokasi tahap pertama sebesar Rp 93.512.880 dan tahap kedua sebesar Rp 140.269.320.

Kendati angka penyertaan modal tersebut cukup fantastis, realisasi di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Sejumlah warga Desa Tanjung Besar mengungkapkan bahwa program ketahanan pangan serta pengadaan hewan ternak jenis sapi yang dianggarkan melalui dana BUMDes pada tahun 2025 tidak pernah dirasakan manfaatnya. 

Salah satu narasumber warga setempat menyatakan bahwa hingga tahun 2026 ini, sama sekali tidak pernah ada pembelian maupun penyerahan hewan sapi kepada kelompok tani, sehingga program tersebut diduga kuat fiktif atau tidak direalisasikan.

Selain masalah transparansi BUMDes, pagu total Dana Desa Tanjung Besar tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.168.911.000 dengan penyerapan dana mencapai Rp 671.133.720 juga dinilai menyisakan banyak kejanggalan dalam pos-pos pengeluaran lainnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Tanjung Besar menemui jalan buntu. Kediaman kepala desa terpantau selalu tertutup dan tidak dapat ditemui, serta pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan respons sama sekali. Sikap ini memunculkan dugaan kuat bahwa kepala desa sengaja menghindar agar pengelolaan keuangan desa luput dari pengawasan publik.

Mewakili keresahan masyarakat Desa Tanjung Besar, DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel bersama tim awak media dan warga mendesak instansi terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dan dinas berwenang lainnya, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa sejak awal masa jabatan kepala desa tersebut. Warga menegaskan, apabila terbukti ada unsur penyimpangan dan kerugian negara, kasus ini harus diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (RED)