HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pembatalan Dokumen Tanah di Rumbai Disorot Tajam, DPRD: Diduga Tak Sesuai Prosedur

 



PEKANBARU || Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti terbitnya surat pembatalan administrasi tanah di lingkungan Kecamatan Rumbai tertanggal 30 Desember 2020, yang membatalkan dokumen atas nama Elsih Rahmayani, anak dari Asni. Pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas bidang tanah yang sama.


Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dasar hukum dan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembatalan.


“Kami melihat ada banyak hal yang janggal, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut-sebut namun tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan,” ujar Robin dalam rapat dengar pendapat.


Robin menegaskan, apabila pembatalan dokumen dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap dan sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius. Ia menilai pejabat teknis di tingkat kecamatan pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan membatalkan dokumen secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan tertulis.


Selain itu, Komisi I juga menyoroti proses pembatalan yang diduga tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi. Berdasarkan keterangan yang diterima, pembatalan disebut hanya dilakukan melalui perwakilan secara lisan, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Sementara itu, Asni, pihak yang mengaku dirugikan, menyampaikan bahwa pembatalan dokumen tersebut justru memperkuat klaim pihak lain atas tanah yang tengah disengketakan. Ia mengatakan dampak paling nyata dari persoalan tersebut adalah tertahannya pembayaran ganti rugi, meski lahan tersebut telah digunakan untuk proyek negara.


“Tanah kami sudah dipakai untuk proyek negara, tetapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba muncul surat pembatalan yang justru menguatkan klaim pihak lain,” Selasa 10/2/26.


Menanggapi sorotan Komisi I DPRD Pekanbaru, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat pembatalan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk mencabut dokumen yang telah dikeluarkan.


Indra menjelaskan, pembatalan dilakukan karena adanya informasi tumpang tindih sertifikat pada objek tanah yang sama, sehingga pihak kecamatan khawatir persoalan tersebut dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia juga mengakui bahwa sejumlah arsip administrasi sempat tidak tercatat dalam register resmi, meskipun dokumen fisiknya masih tersimpan di kantor kecamatan, yang kemudian memicu kekacauan administrasi dalam perkara sengketa lahan tersebut.(*Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang