Wartawan mediaadvokasi.com harus menjamin hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi, dan bertanggung jawab kepada
publik.
Wartawan mediaadvokasi.com harus memberikan kesempatan
yang sama kepada publik/masyarakat untuk menyatakan pendapat.
Wartawan mediaadvokasi.com harus memahami prinsip
keberagaman dalam masyarakat, pemahaman ini dimulai dari pikiran dan
diterapkan dalam tindakan. Dalam tataran pikiran wartawan harus
menghilangkan pandangan-pandangan subyektif terhadap realitas keberagaman
dan perbedaan meliputi agama, suku, orientasi seksual, pandangan politik
dan Pendahuluan Kode Etik Wartawan Mediaadvokasi.com Kode Etik Wartawan Mediaadvokasi.com
kelompok difabel. Dalam tindakan, wartawan mediaadvokasi.com harus
menjauhkan dan menghilangkan bentuk dari praktek-praktek diskriminasi
terhadap perbedaan tersebut di atas.
Wartawan mediaadvokasi.com harus menjunjung tinggi
nilai-nilai :
Independensi : bebas dari intervensi pihak lain baik
kelompok maupun individu tertentu termasuk intervensi dari pemilik media.
profesionalisme : dalam melaksanakan tugas Wartawan mediaadvokasi.com
harus berdiri dan memegang teguh fungsi dan perannya untuk mendapatkan
dan menyajikan informasi, dengan cara menghindari hal-hal berikut;
Tanpa bermaksud jahat
merugikan pihak-pihak tertentu.
Tidak meminta privilage dari
narasumber. Privilage dalam hal ini adalah perlakuan khusus dari
narasumber atau pihak-pihak berkepentingan.
Tidak meminta imbalan (suap).
Suap dalam konteks ini adalah segala bentuk pemberian atau hadiah
meliputi fasilitas dan materi yang dapat mempengaruhi independensi.
Menjunjung tinggi privasi : Wartawan Mediaadvokasi.com
harus menghormati dan menghargai privasi individu/kelompok yang tidak
relevan dengan subtansi informasi. Pengabaian terhadap privasi dapat
dilakukan ketika berkaitan dengan subtansi informasi dan kepentingan
publik.
Wartawan mediaadvokasi.com harus memprioritaskan berita
yang berkaitan dengan permasalahan publik.
Wartawan mediaadvokasi.com tidak memiliki pekerjaan
sampingan.
Wartawan mediaadvokasi.com tidak terlibat dalam
kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik dan
kelompok kepentingan.
Wartawan mediaadvokasi.com harus menyamarkan identitas
korban kejahatan.
Wartawan mediaadvokasi.com harus membedakan antara
fakta dan opini.
Wartawan mediaadvokasi.com harus mendapatkan data yang
berimbang dan melakukan konfirmasi kepada narasumber.
Wartawan mediaadvokasi.com harus memahami dan
menghormati kesepakatan dengan narasumber terkait “off the record” dan
sumber “anonim”. “off the record” adalah informasi dari narasumber yang
tidak diizinkan untuk diberitakan, sedangkan “anonim” adalah perlindungan
identitas narasumber yang ada potensi terancam saat memberikan informasi.
Kode Etik Wartawan mediaadvokasi.com.
Wartawan mediaadvokasi.com diperkenankan untuk
melakukan penyamaran untuk mendapatkan informasi saat jalan terbuka tidak
memungkinkan menghasilkan data yang valid. Metode penyamaran ini harus
dijelaskan dan dicantumkan saat pemuatan dan berita.
Wartawan mediaadvokasi.com tidak diperkenankan
mendistorsi berita dan kutipan.distorsi dalam konteks ini adalah
kesengajaan menyamarkan dan mengalihkan subtansi berita dan kutipan untuk
mengubah arah pemberitaan.
Wartawan mediaadvokasi.com dilarang mendistorsi poto
dan video, dalam konteks ini tidak diperkenankan menggunakan poto/video
yang tidak relevan. Saat memakai poto/video ilustrasi harus dicantumkan
dalam berita.
Wartawan mediaadvokasi.com harus segera meralat
kekeliruan dalam pemberitaan dan melayani hak jawab.
Wartawan mediaadvokasi.com dilarang menyamarkan iklan
dalam berita.
Wartawan mediaadvokasi.com dilarang menjiplak,
menggandakan, menggunakan informasi serta poto/video yang tidak jelas
sumbernya.