terkini

KPK OTT 3 Pejabat Kemenpora.

12/19/18, 11:05 WIB Last Updated 2018-12-19T07:47:08Z



Jakarta, Media Advokasi -, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf.

Berikut fakta-fakta pejabat Kemenpora kena OTT KPK:
1. Total 9 Orang Ditangkap
KPK menangkap total sembilan orang dalam OTT di Kemenpora. Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah

"Ada sembilan orang (yang ditangkap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Saat ini, kesembilan orang masih berstatus terperiksa. KPK sendiri punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

2. KPK Sita Rp 300 Juta
KPK menyita uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI.

Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. "KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, 18 Desember 2018 malam.
Namun Agus belum bisa memastikan uang dan kartu ATM tersebut milik siapa.

3. Duga Ada Kickback Dana Hibah KONI
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," pungkas Agus. (yon/humas.kpk)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK OTT 3 Pejabat Kemenpora.

Terkini

Topik Populer