HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Palembang Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskim Dinas Perkimtan

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang 

PALEMBANG, MA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan 15 Ulu, 25 Ulu dan 9 Ulu terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Kali ini giliran Sembilan Ketua RT di wilayah Kelurahan 2, 3 dan 4 Ulu diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait perkara dimaksud.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya mengatakan, hari ini Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap Sembilan orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dan ⁠I selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu Kota Palembang," ujar Fachri, Rabu (27/8/2025).

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Para saksi masing-masing diajukan 10 hingga 15 Pertanyaan oleh penyidik," jelasnya.

Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)