Kasus Perkimtan Kota Palembang, SIRA: Biaya Rutin Rentan Dikorupsi di Seluruh OPD
![]() |
SIRA saat memberikan apresiasi kepada Kejari Palembang atas capaian kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Palembang sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Pasalnya, anggaran proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.
Tetapi dalam pelaksanaannya diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat mengakui baru Kejaksaan Negeri Palembang yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kontruksi rutin atau biaya rutin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Khususnya di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Pasalnya menurut Sandi, karena tidak terpantau nya kegiatan-kegiatan seperti itu, biaya rutin rentan dikorupsi di seluruh OPD.
"Kasus dugaan korupsi kontruksi rutin ini baru Kejari Palembang yang berhasil mengungkap dan saat ini tengah naik dalam proses penyidikan. Kegiatan yang diswakelola kan oleh Dinas dikerjakan bersama-sama dengan masyarakat, jadi nyaris tidak terpantau oleh pegiat anti korupsi," kata Sandi, Rabu (27/8/2025).
Karena tidak terpantau lanjut Sandi, biaya rutin sangat rentan dikorupsi di seluruh OPD.
"Karena proyek swakelola yang dikerjakan di pemukiman warga memang dianggap membuka perkonomian masyarakat. Tetapi banyak peluang biaya rutin itu rentan dikorupsi di seluruh OPD bukan hanya di Dinas Perkimtan Kota Palembang saja," ujar Sandi.
Ketua Satgasus Garda Prabowo Sumsel ini mengatakan, kegiatan dengan biaya rutin di OPD susah diakses berbeda dengan kegiatan lelang.
"Dengan terbongkarnya kasus Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat Tim Pidsus Kejari Palembang dengan menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan," ujar Sandi.
Namun demikian, Sandi menegaskan tidak hanya pada Dinas Perkimtan Kota Palembang saja, melainkan banyak kegiatan serupa di seluruh OPD.
"Tidak hanya di Dinas Perkimtan saja tetapi masih banyak di Dinas-dinas lain soal biaya rutin. Jangan sampai putus di Perkimtan ini saja tetapi usut juga biaya rutin pemeliharaan lampu jalan yang dikelola oleh dinas terkait," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dimaksud.
Yang mana pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Ariel)