HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lima Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Kota Palembang

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Sosial Kota Palembang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, hari ini langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam perkara dimaksud.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya mengatakan, hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, Y selaku Ketua RT di kelurahan 15 Ulu, RMM dan S selaku Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH selaku Ketua RT di Kelurahan 25 Ulu dan RS selaku Ketua RT di Kelurahan 9 Ulu," ujar Fachri, Selasa (26/8/2025).

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Para saksi masing-masing diajukan 10 hingga 15 Pertanyaan oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, dari hasil penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Bahwa anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000, pada Tahun Anggaran 2024, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)