terkini

Petasan Disita Polda Jabar Jumlah Puluhan Ribu Butir, 2 Orang Jadi Tersangka.

1/01/19, 03:15 WIB Last Updated 2018-12-31T20:15:30Z
Jumpa Pers Kapolda Jabar.

Bandung, Media Advokasi -, Berat juga hukuman bagi para pemilik bahan peledak atau petasan. Dia bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Kasus ini menimpa dua warga Indramayu yakni Ny Hj. CSH (52), warga Desa Telukagung Blok Bangkir Rt.06/03 Kec. dan Kab. Indramayu dan OYM (60), warga Desa Lobener Kidul Blok Bero Rt.03/04 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu.

Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (29/12/18) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang lagi masih DPO yaitu H. RSM, warga Desa Telukagung Blok Bangkir Kec. dan Kab. Indramayu.

“Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu. Adapun barang bukti diangkut dengan menggunakan lima unit trik, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si saat ekspos di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).

Barang bukti yang diamankan senilai Rp23.2 juta antara lain puluhan ribu butir petasan berikut bahan bakunya seperti bromin, sulvur, dan belerang.

Kapolda menjelaskan, modus operandi yang dilakukan keduanya yaitu tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu munisi atau sesuatu bahan peledak.

“Adapun kronologisnya, pada Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 12.00 WIB, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan. Kemudian anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan, dapat diamankan dan berhasil disita berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan),” ungkap Agung.(yon/opik/bb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petasan Disita Polda Jabar Jumlah Puluhan Ribu Butir, 2 Orang Jadi Tersangka.

Terkini

Topik Populer