Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Narto Ditangkap Polisi
Ahmad Jahri
September 11, 2020
MUBA, MA- Polisi menangkap Narto (37) yang merupakan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor dengan cara meminjam dan tak kunjung dikembalikan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Sekayu, Iptu Ade Nurdin SH mengatakan, Narto ditangkap di Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko pada Rabu, (09/09/2020). Disebutkan Ade, pelaku menghilang dari kejaran polisi selama hampir empat bulan.
"Ini terjadi Rabu (17/06/2020) pagi, pelaku mendatangi rumah korban
Perumahan MBR Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Dengan alasan hendak kesekayu meminjam motor nya dan akan dikembalikan pada siang hari. Korban yang kesal karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan ke Polsek kita," ujar Ade.
Polisi, yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. "Untuk kerugian korban ditaksir seharga Rp.8.000.000," ungkapnya.
Aksi tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan saat ini pelaku dalam proses selanjutnya. (Ril/JR)
Related News