Unit Lantas Polsek Bukit Raya Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022, Edukasi Taat Aturan Berlalulintas dan Prokes
Pekanbaru, MA - Unit Lantas Polsek Bukit Raya melaksanakan giat Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022 dengan mengedepankan upaya edukasi terhadap masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan taat Protokol Kesehatan
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr. PRIA BUDI. SIK.,MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP ACHDA FERI, SH, mengungkapkan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang, masyarakat yg melanggar akan diberi edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan juga diberi blangko teguran agar tidak mengulangi kesalahannya. Jum'at (11/03/2022).
Menurut Kapolsek, Unit Lantas Polsek Bukit Raya menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022 mulai 01 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas wajib menggunakan metode persuasif dan humanis.
Operasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas dan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut berlangsung di Jalan Jend. Sudirman Depan Purna MTQ Kelurahan Simpang Tiga Kota Pekanbaru.
"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 di masa Pandemi Covid-19 lebih berorientasi pada kegiatan simpatik. Giat konkritnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya. Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," jelas Kapolsek.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022 sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah Pandemi Covid-19. Ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian.
"Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus, mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan, pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, keabsahan administrasi ranmor atau surat-surat," Kapolsek menjelaskan.
Dengan adanya kegiatan seperti itu, pihaknya berharap masyarakat senantiasa mematuhi aturan berlalulintas dan berkendara. Yakni dengan melengkapi semua kelengkapan berkendara, seperti menggunakan helm dan surat-menyurat kendara, serta kelengkapan lainnya.
Jaga keselamatan kita semua dalam berkendara. Jangan lupa pakai helm, lengkapi surat-surat kendaraan dan lainnya saat berkendara. Kesadaran soal taat aturan berlalulintas ini memang harus ditanamkan ada pada diri masing-masing,” pesannya.
Berkaitan dengan disiplin Prokes dimasa pandemi Corona ini, pihaknya kembali mengimbau agar seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selain itu, disampaikan juga kepada masyarakat yang belum vaksin, agar segera melakukan vaksinasi dengan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat ditempat masing-masing.Tujuan dari penerapan prokes merupakan ajuran pemerintah dan sebagai ikhtiar kita bersama agar terhindar dari penyebaran virus Corona. Untuk itu, selalulah mematuhi prokes dalam berbagai aktivitas, dimana dan kapanpun itu. Bagitu juga halnya dengan vaksinasi, untuk membentuk imun tubuh supaya terlindungi dari risiko jangkitan yang lebih parah. Yang belum vaksin, segeralah vaksin, baik itu dosis 1 dan 2 maupun dosis 3 atau booster,” imbau Kapolsek Bukit Raya.(A-R)