Didamping Ketua DPW Aceh,Ismail Sarlata Datangi Mapolres Aceh Singkil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPD.
Aceh Singkil, MA- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Nusantara (PJID Nusantara) didampingi Suryadi KS,SH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Edi Saputra Bendahara DPW Provinsi Aceh dan Ayub Bancin selaku Ketua DPD Aceh Singkil mendatangi Mapolres. Jum'at (29/07/2022)
Kedatangan Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID Nusantara, untuk memenuhi Undangan yang telah diberikan oleh Mapolres Aceh Singkil dengan Nomor Undangan : B/959/VII/2022/Reskrim
" Kehadiran saya selaku Ketua Umum DPP PJID Nusantara didampingi Suryadi KS,SH Ketua dan Edi Saputra Bendahara DPW serta Ayub Bacin selaku Ketua DPD Aceh Singkil, semata-mata menjunjung tinggi proses yang dilakukan oleh pihak Mapolres Aceh Singkil, terkait dugaan Pencemaran Nama Baik Ayub Bacin Ketua DPD,yang diduga dilakukan oknum yang bernama Syahbuddin PJ wartawan dan Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi media online theendlesscoverage.com." ucap Ismail Sarlata kepada Wartawan Sabtu (30/07/2022)
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan, akan dugaan postingan Fitnah, Sadis dan Menyudutkan yang ditujukan kepada Ayub Bancin Ketua DPD PJID Nusantara Aceh Singkil, yang di unggah oleh media online theendlesscoverage.com dengan link berita : https://www.theendlesscoverage.com/2022/06/ayub-bacin-jangan-menebar-permusuhan.html berjudul " Ayub Bancin Jangan Menebar Permusuhan " yang diunggah pada Sabtu tertanggal 25 Juni 2022 pukul 20:22 wib dengan Admin @Redaksi.
Dalam memenuhi undangan yang diberikan oleh Mapolres Aceh Singkil,didalam ruangan penyidikan saat memberikan keterangan sebagai saksi. " Saya Ketua Umum hanya memberikan keterangan pertanyaan yang diberikan kepada saya, serta menyampaikan dugaan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi media online www.theendlesscoverage.com, tidak hanya dilakukan oleh media tersebut melainkan turut juga dilakukan oknum yang diduga bernama Syahbuddin PJ selaku Wartawan media online tersebut, serta diduga disebarluaskan kepada media online lainnya. ungkap Ismail Sarlata
Tidak hanya itu saja, didalam Unggahan sebagaimana berita tersebut diatas Roni Syehrani (RN) sebagai Narasumber diduga dijadikan sebagai tumbal oleh Oknum tersebut diatas (Syahbuddin PJ), serta media tersebut diatas tanpa melakukan menempuh cara-cara profesional yang wajib dilakukan wartawan yakni melakukan konfirmasi kepada Ayub Bacin selaku Ketua DPD PJID Nusantara yang dituduhkan 'menebar permusuhan'
Dan berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari RN, mengaku bahwasanya statmen yang muat dimedia tersebut (www.theendlesscoverage.com) dan media lainnya diduga bukan merupakan statmen atau buah pikiran langsung dari RN.
" Benar itu statemen Syahbuddin Padang buat narasumbernya saya Roni Syehrani,tapi beliau Syahbuddin Padang Emosional sebab Aiyub Bacin mengatakan dimedia online SatuNews mengatakan berita itu hoax,pencemaran nama baik dimana bng...?". beber Ismail Sarlata sembari menunjukkan bukti pengakuan yang disampaikan RN,dalam Chatingan WhatsApp pribadinya, kepada Wartawan
Dalam keterangan yang diberikan kepada Penyidik Mapolres Aceh Singkil, laporan yang diberikan Ayub Bancin kepada Mapolres Aceh Singkil dikarenakan Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi media online www.theendlesscoverage.com diduga tidak melayani Hakjawab yang telah diberikan dan atau dilayangkan kepada dirinya (Zulfitra) selaku Pemimpin Redaksi baik melalui WhatsApp,email redaksi dan dikirimkan melalui kantor pos kealamat redaksinya yang berlokasikan: Pasar Danau bingkuang RT001/RW001 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Contak Person. +62852-8350-8135, Email: Theendlescoverage@gmail.com
" Saya selaku Ketua Umum DPP, yang didampingi Suryadi KS,SH Ketua DPW, dan Edi Saputra Bendahara DPW, yakin dan percaya Mapolres Aceh Singkil dapat mengusut tuntas dalang dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kepada Ayub Bancin selaku Ketua DPD Aceh Singkil, serta memohon dan meminta kepada Dewan Pers selaku Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia didalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 15, dapat memberikan sanksi kepada Pemilik Media maupun oknum wartawan media online www.theendlesscoverage.com yang dikelola oleh PT. Fitra Yudha Perkasa, yang diduga melakukan dugaan pencemaran nama baik dan diduga tidak melayani Hakjawab yang telah disampaikan dan diberikan oleh Ayub Bancin yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang telah diunggahnya, dan diduga tidak tunduk pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) dan (3) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal (11), melalui pihak Penegak Hukum Mapolres Aceh Singkil, demi tegaknya dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan KEJ." tutup dan pinta Ismail Sarlata penuh harapan kepada Mapolres Aceh Singkil dan Dewan Pers.....
Bersambung ( DPP PJID Nusantara)