terkini

BAIN HAM RI Menilai Penyelidikan Polda Jawa Barat, Terkesan Lambat Menangani Dugaan Kasus Korupsi di Satker Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa barat

9/27/22, 09:27 WIB Last Updated 2022-09-27T02:27:34Z


Bandung,MA-Penanganan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga & PR  provinsi Jawa barat (Jabar) terkesan lambat BAIN HAM RI Jakarta dari itu angkat bicara.


BAIN HAM RI Jakarta menilai penyelidikan Tipikor unit 2 subdit III (Polda Jabar)  terkesan lambat dalam melakukan audit atas dugaan kasus korupsi  penyalahgunaan dana APBD TA 2020 di Satuan Kerja Dinas Bina marga Dan PR Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, penanganan kasus ini sudah cukup lama. Namun hingga kini belum ada titik terang alias terkatung-katung.


Ketua BAIN HAM RI Jakarta , Belson Sinaga, SH mengatakan, ketika kerugian negara sudah ada,maka sudah sangat nyata  didalamnya ada korupsi.


“ tinggal pihak penyidik atau pihak kepolisian polda Jawa Barat mengusut siapa yang telibat dan apablila tidak kunjung berujung dalam waktu dekat ini, kami akan seruduk kantor polda Jawa Barat ,”kata Ketua BAIN HAM RI Jakarta itu yang diiyakan serta team lainnya beserta rombongan BAIN HAM RI Se- Provinsi khusus ya 34 Provinsi Senin 27/09/2022.


Sebelumnya diketahui, kasus dugaan penyalagunaan Pembangunan Jembatan Leuwigajah (Duplikasi)  Dana APBD Provinsi Jawa Barat 2020 yang diduga dilakukan oknum kepala Dinas Bina marga dan Penataan ruang Provinsi Jawa Barat. Yang dilaporkan BAIN HAM RI sejak awal bulan April 2021 lalu.


Dan berdasarkan hasil Penyampaian  klarifikasi dumas yang dilakukan penyidik unit 2 subdit III Tipikor Polda Jabar  beberapa bulan yang lalu dan dari  BPK telah ditemukan kerugian Negara jumlahnya sebesar Rp. 276.529.520.53.-(dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah lima puluh tiga sen). 


Belson Sinaga, SH  menekankan kembali kepada pihak penyidik, bila ada temuan BPK  berdasarkan hasil audit pemeriksaan keuangan negara. harus melampirkan bukti STS. Sebagaimana dalam undang-undang yang sudah diatur dalam pasal pidana. Bila tidak dapat membuktikan lampiran kerugian negara maka diduga Polda Jawa Barat memberikan keterangan palsu. Pasalnya sudah berulang kali BAIN HAM  meminta bukti STS  tidak dapat membuktikannya, ujar Belson sinaga. S.H

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BAIN HAM RI Menilai Penyelidikan Polda Jawa Barat, Terkesan Lambat Menangani Dugaan Kasus Korupsi di Satker Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa barat

Terkini

Topik Populer