HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ipda Rudiono, Membenarkan Suami Nekat Minum Racun Rumput Jenis Bromokson


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Syamsudin (22) warga Dusun Suka Maju, Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, mencoba melakukan aksi bunuh diri setelah bertengkar dengan istri, pada Selasa (06/09/2022) Sekitar 18:30 WIB.

Beruntung, dalam aksi tersebut bisa digagalkan dan pelaku bunuh diri ini bisa diselamatkan.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Tamiang Hulu Hulu Ipda Rudiono S. sos, saat dihubungi pihak media, pada Selasa malam, membenarkan kasus percobaan bunuh diri tetapi bisa diselamatkan," ucap AKBP Imam Asfali, diwakili Ipda Rudiono.

Kronologisnya, jelas Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono, sekira pukul 18.30 WIB, korban bertengkar sama istrinya Misnawati (24). Lalu korban mengambil racun rumput jenis Bromokson yang berada dalam kamar korban.

Dugaan bunuh diri yang diduga dilakukan korban diketahui oleh istri, dan saat dilarang oleh istri didengar oleh seorang warga bernama Andika Lemasna (30).

Saat dilihat oleh Indra Lesmana (saksi), korban sudah muntah-muntah, lalu saksi memberi pertolongan oleh dengan meminumkan susu agar korban memuntahkan racun yang telah diminum.

Lanjut Ipda Rudiono, Sekira pukul 20.30. WIB, korban dibawa ke Puskesmas Bandar Pusaka dengan kendaraan pribadi tetangga korban.

"Setelah mendapat penanganan di Puskesmas Bandar Pusaka, korban dibawa oleh keluarga korban ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perobatan," demikian kata Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono S.E. (Eri Efandi)
Close Ads