DPD GAAS Sumsel Berharap Kasus PTSL Kota Palembang Berlanjut
Palembang, MA – Belum ditetapkannya tersangka pemberi gratifikasi kasus PTSL di Karyajaya beberapa bulan lalu, padahal, dua pejabat BPN kota Palembang yaitu Joke Norita dan AZ dituntut dan terbukti menerima suap atau gratifikasi pemberian hadiah, oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang, keduanya dijerat dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi menjadi perhatian khusus aktivis Sumsel.
Keduanya menerima gratifikasi penerbitan sertifikasi tanah pada 2019 silam. AZ sempat menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, sekaligus selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Kedua adalah Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Salah satu tokoh aktivis Sumsel yang turut menyoroti perkara ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Advokat & Aktifis (GAAS) Sumatera Selatan BN.Ratu Anom, “ kami berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti hanya pada dua pejabat tersebut, namun ada pihak lain yang memberi serta juga penerima lainnya dan kepala kantor yang memiliki tanggung jawab,” kata Anom, Kamis (6/9) di Palembang.
Anom juga berjanji akan terus melakukan pergerakan baik tingkat daerah maupun pusat agar kasus mafia tanah di Sumsel dapat diungkap terang benderang, “ mungkin dalam waktu dekat akan melakukan aksi mendorong agar kasus ini bisa diungkap sampaike akar –akarnya,” tegas Anom.
Selain itu Anom juga mendapatkan info bahwa pengadilan mengembalikan bukti di persidangan kepada jaksa penuntut umum untuk di pergunakan perkara lain, “ kami juga dapat info bahwa pengadilan mengembalikan bukti ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lainnya, kan ini jelas perintah pengadilan agar jaksa segera memproses siapa saja yang terlibat dalam perkara ini hingga mendapatkan rasa keadilan semua pihak,” Tandas Anom.
Sekedar mengingatkan hingga saat ini kejaksaaan negeri palembang belum sama sekali menetapkan tersangka pemberi gratifikas, sementara, dua pejabat BPN kota Palembang yang dinyatakan sebagai penerima suap atas kasus PTSL di Karyajaya beberapa bulan lalu sudah diadili.
Terkait itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Boby H H Sirait SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Aldi Rinanda Rijasa SH MH saat dikonfirmasi, perihal kelanjutan perkara PTSL 2019 mengaku masih menunggu hasil putusan incracht dari dua terdakwa sebelumnya.
“Kami dari tim penyidik dan tim JPU masih menunggu hasil upaya hukum perkara tersebut. Saat ini, masih tahap banding. Apakah hasil dari upaya tersebut putusannya nanti dapat kami tindak lanjuti terkait pemberi atau tidaknya, lihat saja nanti setelah incracht atau mempunyai hukum tetap,” terang Aldi singkat.
Berikut Daftar nama oknum Pegawai BPN Kota Palembang beserta keluarga yang diduga mendapat akte pengoperan hak.
1. Nilam ekasari
2. Fery fadli
3. M.ardiansyah
4. Wahyu widodo
5. Yusuf deni saputra
6. Abdul hamid
7. Ahmad lutfi
8. Rido julian saputra
9. ahmad fajri
10. Tommi juliansyah
11.kemas budiman angga
12. Maryan maryani
13. Genta setiawan
14.helwani
15.andika
16.hermansyah
17.fery antoni
18.samidi
19.diane endang wahyuni
20.fitria leonita
21.adi putra parlindungan
22.juwita nirwana
23.yusnandar
24.khairul anyar
25.odi setiawan
26.aditya wahyudi
27.egi hidayat
sd..50 orang sesuai dengan pemeriksaan jaksa. (*)