Sejarah Desa Kertosari Singorojo Terukir, Usai Kades nya Ditahan, Kini Giliran Sekdes nya Yang di Borgol Kejari Kendal
KENDAL | Media Advokasi.id - Kejaksaan Negeri Kendal terus melakukan bersih-bersih tikus got di desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Usai menahan Kades nya W, saat ini Kejaksaan Negeri Kendal menyeret Sekdes desa setempat, PM ke hotel prodeo Bulu Semarang.
Penetapan tersangka Sekdes PM di lakukan, usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal menemukan 2 alat bukti permulaan yang mengarah ke keterlibatan Sekdes perempuan tersebut.
Modusnya, ia ikut menyusun LPJ APBDes fiktif, dengan memalsukan bukti-bukti berupa nota-nota tanpa di verifikasi terlebih dulu.
Upaya Sekdes PM tersebut patut di duga sebagai usaha untuk menutupi anggaran yang sudah ia selewengkan.
Atas perbuatan tersangka, maka Kejaksaan Negeri Kendal menahan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025," jelas Kajari melalui Pers rilisnya, Kamis 26/06/25.
Atas perbuatan tersangka, Kejari Kendal mengancam tersangka dengan undang-undang Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Khozin)