Jaksa Hadirkan 3 Saksi dan Ahli Pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
October 19, 2022
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Selasa (18/10/2022) mengatakan, ketiga saksi dan ahli yang dihadirkan tersebut adalah Ir.Triwilaswandio merupakan Dosen dan Kepala Laboratorium Teknologi dan Manajemen Produksi Kapal, Departemen Teknik Perkapalan, FTK-ITS pada tahun 2016-2022. Kemudian, ahli yang kedua, Kencana Bayuaji, perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Dan terakhir yang menjadi saksi adalah, Eddy Noer Seto, Direktur PT Maju Bangkit Indonesia Group. Pemeriksaan para saksi dan ahli pada sidang lanjutan ini, dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,Senin 17 Oktober 2022 kemarin."kata Budi.
Sementara para terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dengan kawan-kawan, masih tetap sama yakni, mengikuti sidang secara daring di Kejari Aceh Singkil.
Begitupun, kata Budi, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim R Hendral dan lima orang hakim lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian langsung menghadiri di PN Banda Aceh."terangnya.
Diketahui, kasus yang menyeret 9 terdakwa sampai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini adalah terkait dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang bersumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018.
Dimana, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022 lalu, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp354.767.413.( Ahmad)