terkini















Ubah Lokasi Pekerjaan, Feri : Potensi Korupsi dan Lecehkan Fungsi Anggaran DPRD

10/27/22, 12:25 WIB Last Updated 2022-10-27T11:01:27Z
Kondisi Jalan Aerobik Sebelah Kantor DPRD Sumsel, usai dilakukan tampal sulam (dok.lira) 



Palembang, MA - Perbaikan jalan Aerobik sebelah Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan direncanakan berubah lokasi, Penggiat Anti Korupsi sebut potensi korupsi dan pelecehan fungsi anggaran DPRD. 

Jalan Aerobik diketahui telah dilakukan tampal sulam, dengan badan jalan terlihat masih basah dan galian bekas pengerukan aspal lama disisi jalan. 

Sementara, Pemkot Palembang dipantau tengah melakukan pelelangan pekerjaan tender di lokasi yang bersamaan, dengan Judul tender Peningkatan Jalan Sebelah Kantor DPRD Sumsel dan Sekitarnya Kecamatan Ilir Barat I (Bangub), dengan nilai HPS Rp. 499.950.000,00,-.


Gambar kerja Lokasi Tender Peningkatan Jalan Sebelah Kantor DPRD Sumsel (Dok.lira) 



Tender ini sendiri sudah dibuat sejak 10 Oktober 2022 lalu, dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Palembang, dengan status saat ini masuk penandatanganan kontrak. 

Berdasarkan gambar kerja pekerjaan tersebut, didapati lokasi yang serupa, dimana lokasi yang saat ini sudah ada pekerjaan tampal sulam beberapa titik disepanjang jalan Aerobik yang bersebelahan dengan kantor DPRD Sumsel. 

Lebih lanjut, penelusuran terhadap kegiatan tampal sulam jalan yang telah selesai tersebut, baik tender atau non tender tidak ditemukan, lantas apakah mungkin pekerjaan ini dilakukan terlebih dahulu baru dilaksanakan tender, namun pekerjaan ini diduga dikerjakan Pihak PUBM TR Provinsi Sumatera Selatan. 

Dikonfirmasi (14/10), warga setempat pun membenarkan pekerjaan pengaspalan ini dilakukan tiga hari yang lalu. "Baru 3 hari dek diaspal, hari senin tadi kalo dak salah," Jelasnya. 

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Ahmad Bastari Yusak, dikonfirmasi via pesan whatsapp, menjelaskan segera berkoordinasi dengan PPK Pekerjaan tersebut. 

Pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, mengungkapkan baru mengetahui adanya tumpang tindih pekerjaan, sementara terkait tender sendiri masih terus dilanjutkan, dan akan dipindahkan setelah selesai tender. 


Pegiat Anti Korupsi Sumsel, Feri Kurniawan (foto:ist) 


Sementara itu, pegiat anti korupsi Sumsel, Feri Kurniawan, menilai tindakan bodoh yang dilakukan PPK, berpotensi terjerat kasus korupsi. 

"Pemindahan lokasi sudah melanggar aturan keuangan daerah dan melanggar Perda dan pelakunya merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam kategori melakukan Penyalahgunaan Kewenangan sesuai makna pasal 3 UU tipikor," Terangnya, Kamis (27/10). 

Feri juga menilai perubahan lokasi perlu dilakukan mekanisme dengan sidang DPRD kembali, "Perencanaan dan lokasi menyatu dalam RAPBD dan disetujui dalam mekanisme sidang paripurna DPRD dan kalau mau merubah lokasi mestinya di rapatkan dengan mekanisme sidang DPRD kembali," Tambahnya. 

Bahkan menurutnya, PPK, KPA dan PPTK bukan pengambil kebijakan hanya pelaksana kegiatan dan adalah kurang ajar kalau sampai mengambil alih fungsi anggaran DPRD

"Hanya orang yang tidak mengerti aturan melakukan perbuatan bodoh dengan melecehkan fungsi anggaran DPRD dan wajib di masukkan penjara selama mungkin," tambahnya. (Young Al) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ubah Lokasi Pekerjaan, Feri : Potensi Korupsi dan Lecehkan Fungsi Anggaran DPRD

Terkini

Topik Populer