terkini

Aipda Ikhsan, Bersama Perangkat Desa Sriwijaya Menyelesaikan Masalah Penganiayaan Ringan

Pujo
11/23/22, 10:25 WIB Last Updated 2022-11-23T03:25:47Z

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Bhabinkamtibmas Pilot Project Aipda Ikhsan Perdana bersama Datok Penghulu dan Perangkat Desa melaksanakan Problem Solving (Penyelesaian Masalah) Penganiayaan Ringan bertempat di Kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, pada Selasa (22/11/2022) sekira 17.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut Aipda Ikhsan Perdana mengatakan,"  Permasalahan penganiayaan tersebut terjadi pada  hari Senin (02/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Dimana ketika Aulia Fiqri (16) menegur Rafif Nabiha (18) yang mengendarai sepeda motor Zupiter dengan knalpot Blong di pinggir jalan di Dusun Sedar Kampung Sriwijaya. 

Ikhsana menambahkan," tidak terima di tegur Aulia Fiqri, sehingga Nabiha melakukan pemukulan dan tamparan di pipi Fiqri. Dengan adanya Laporan kejadian tersebut, saya selaku Bhabinkamtibmas Pilot Project, berinisiatif untuk mendamaikan mengingat keduanya yang juga sudah saling kenal," jelas Aipda Ikhsan.

Ada pun yang didamaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu Rafif Nabiha (18) pelajar, warga dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, dan Aulia Fiqri (16) pelajar Dusun Sedar Kampung Sriwijaya.

Atas kejadian tersebut saya bersama Datok Penghulu dan Perangkat Desa memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.

Ada pun maksud dan tujuannya yaitu Merupakan Program Quick Wins Presisi yaitu Optimalisasi Pemolisian Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat, Mencari Solusi dan pemecahan permasalahan Berdasarkan Qanun No. 9 tahun 2008 Tentang Adat Istiadat Aceh yang dapat di selesaikan oleh hukum Adat.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Kuala Simpang AKP Justin Tarigan S.H mengatakan,"  kejadian penganiayaan tersebut, permasalahannya sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas beserta kepala desa dan perangkatnya," jelasnya Kapolres melalui Kapolsek Kota Kualasimpang.

" Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan maka permasalahan tersebut tidak perlu ke ranah hukum, cukup di selesaikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa setempat.

 "Alhamdulillah permasalahan ini bisa di selesaikan dengan baik di kantor Datok Penghulu kampung Sriwijaya  dan kedua telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntut secara hukum," ucap Kapolsek Kota Kuala Simpang AKP Justin Tarigan S.H.( Eri Efandi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aipda Ikhsan, Bersama Perangkat Desa Sriwijaya Menyelesaikan Masalah Penganiayaan Ringan

Terkini

Topik Populer