Buntut Opini WDP MUBA, Al Anshor, S.H Sebut Potensi Oknum-oknum ASN Muba Berpekara Hukum
![]() |
Gubernur LSM Lira Sumsel, Al Anshor, S.H (foto:dok.ma) |
Sekayu, MA – Kabupaten Muba gagal pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya telah diterima delapan kali berturut-turut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas LKPD Muba Tahun 2021 Opininya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
WDP ini berdasarkan sebagaimana diungkapkan dalam beberapa catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang menyajikan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dan Belanja Modal Jalan, Trigasi, dan Jaringan per 31 Desember 2021 masing-masing sebesar Rp.11.586.787.866,00, Rp315.940.503.064,17, dan Rp572.304.162.158,14.
Ketua LSM LIRA, Sumsel Al Anshor, S.H, menyebutkan terdapat proses evaluasi lelang atas 90 paket pekerjaan tidak berpedoman pada dokumen Pemilihan, indikasi persaingan tidak sehat antar peserta lelang, dan bahkan Pokja Pemilihan mendapatkan arahan untuk memenangkan salah satu penyedia barang/jasa.
Lebih lanjut Anshor menilai terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.51.559.515.674,22, terhadap hasil pemeriksaan atas pelaksanaan 93 paket pekerjaan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dan Belanja Modal Jalan lrigasi dan Jaringan.
“terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kondisi senyatanya, dan/atau kekurangan volume pekerjaan lebih dari 51 Miliar Rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut berdasarkan Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ungkap dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, nomor 06.B/LHP/XVIII.PLG/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, ungkap 14 pokok temuan yaitu,
1. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Sepuluh Organisasi Perangkat Daerah Tidak Tepat;
2. Penyajian Dana Bergulir Sebesar Rp2.092.056.977,00 Tidak Menggambarkan Kondisi yang Sebenarnya;
3. Tiga ASN Tidak Masuk Kerja Lebih dari Lima Bulan Belum dikenakan Sanksi dan Delapan ASN Tidak Berhak Menerima Pembayaran Gaji Sebesar Rp51.645.200,00;
4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Berdasarkan Jam Kerja Senyatanya;
5. Pemberian Belanja Operasional Sebesar Rp2.283.946.839,00 Kepada Politeknik Sekayu Tidak Tepat;
6. Pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Standar Biaya Sebesar Rp1.451.857.500,00;
7. Pembayaran Honor Pelatih Atlet dan Pemberian Uang Lembur Kepada yang Tidak Berhak Sebesar Rp239.892.650,00;
8. Pengadaan Obat Sumber Dana BLUD Tidak Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemahalan Harga Sebesar Rp547.270.216,62;
9. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Tujuh OPD Sebesar Rp178.715.200,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya;
10. Pembayaran Air dan Listrik Tidak Didukung Bukti yang Sah Sebesar Rp69.962.735,00 dan Pembayaran Listrik Sebesar Rp131.949.842,00 kepada Pihak yang Tidak Berhak;
11. Pertanggungjawaban atas Pembangunan Empat Sumur Bor di Desa Dawas Kecamatan Keluang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp369.260.858,00;
12. Pelaksanaan atas Tujuh Paket Pekerjaan di Dua OPD Tidak Sesuai Kontrak dan kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp1.892.652.059,25;
13. Tiga Paket Pekerjaan Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Namun Rekanan Belum Dikenakan Sanksi Sesuai Kontrak; dan
14. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Belum Tertib.
Diluar itu, pada laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah bidang infrastruktur tahun anggaran 2021 pada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.107.661.462,92.
BPK juga mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebesar Rp45.528.694.937,22, dimana kekurangan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya pelaksanaan proses evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat calon pemenang lelang titipan.
Hal ini menjadi PR bagi pemkab Muba untuk meraih kembali Opini WTP dengan perlu banyak evaluasi dan pembenahan dalam segala bidang,
“tentu ini menjadi PR besar bagi pemkab MUBA, dan dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin yang saat ini harus mampu membawa Muba meraih kembali Opini WTP,” ungkap Anshor.
Sementara itu terkait temuan-temuan tersebut Anshor menilai akan ada potensi oknum-oknum ASN dan Non ASN berpekara dengan hukum, “sudah jelas akan ada oknum-oknum yang terlibat pekara hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang sampai akan adanya dugaan korupsi baru, tinggal bagaimana APH dalam hal ini Kepolisian menindaklanjuti, sesuai dengan aturan saat ini BPK seharusnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada APH,” tambahnya. (*)