terkini















Galian C marak di alur pelayaran Sungai Musi. PP 27 Tahun 2012 cuma tinggal peraturan tanpa penindakan.

12/12/22, 14:28 WIB Last Updated 2022-12-12T07:28:51Z


Banyuasin,MA-Banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian C (Penambangan Pasir) di wilayah Kecamatan Muara Telang, Makarti Jaya dan Air Salek di Sepanjang Alur Sungai Musi Kabupaten Banyuasin. Menyebabkan pencemaran air sungai, serta mengganggu alur Pelayaran Kapal. Hal ini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM LIRA, Sumsel Al Anshor, S.H.


Aktivis Penggiat Anti korupsi serta Pemerhati lingkungan hidup ini menjelaskan bahwa semua jenis usaha penambangan galian c harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.


“Seharusnya ekploitasi pengambilan Pasir secara besar_besaran di Alur sungai musi yang meliputi 3 kecamatan Muara Telang, Makarti Jaya serta Air Salek Seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan Multiyears untuk mendukung Program Pemerintah, tetapi yang terjadi Justru sebaliknya di Jual kemasyarakat. Seharusnya kegiatan galian c ini dapat berdampak baik terutama bagi desa, sebagai sumber  PAD yang wilayahnya berada di lokasi galian c, selain membayar pajak galian pasir urug senilai Rp3900 perkubik ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selain itu pengambilan material itu juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya, Sabtu (3/12/2022).


Terpantau bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh 

PT Selatan Mitra Sejati

Pemilik ijin galian c. di daerah itu sudah berlangsung lama. Proses penggalian pasir urug tanpa status izin yang jelas berupa peta lokasi galian serta belum adanya kontribusi dari pihak perusahaan ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Air Salek, diduga hanya mengambil keuntungan, tanpa ada upaya dari pemilik ijin usaha galian c untuk  mengkaji dampak lingkungan yang di timbulkan akibat eksploitasi pasir sungai secara besar_ besaran,  terganggunya alur pelayaran kapal yang melintasi sungai musi


Sebelumnya juga dikatakan oleh Anshor kepada awak media online, “Jangan sembarangan mengeksploitasi lingkungan baik hutan dan sungai musi sebelum mengkaji terlebih dahulu Analis Dampak lingkungan (Amdal). Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.


"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Banyuasin akan semakin parah," katanya. Ungkapnya


Lanjutnya ia berharap kepada pemerintah kabupaten Banyuasin  maupun Pemerintah Propinsi Sumsel jangan sembarangan mengeluarkan amdal maupun izin galian c di Kecamatan Muara Telang serta Makarti Jaya “Kami bukan anti kemajuan namun sebaliknya sangat mendukung kemajuan tersebut. Tapi alangkah baiknya dengan kemajuan tak ada masyarakat terdampak atau dirugikan,” pungkasnya


Hal itu agar sesuai dengan dasar hukum analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal," kata Ketua LSM LIRA 


Proses pembuatan Amdal juga melibatkan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Upaya itu untuk mengedepankan pelestarian lingkungan hidup tanpa merugikan masyarakat sekitarnya, sehingga kelestarian lingkungan dapat terpelihara dengan baik.


Untuk itu, peran pemerintah mencarikan jalan keluar, dengan harapan kehidupan masyarakat tetap terjamin kesejahteraannya. Hal itu sebagai bentuk komitmen implementasi `Tri Hita Karana`, dengan pembangunan mengedepankan lingkungan hidup.


Berbagai upaya pun dilakukan untuk menghindari pengerukan dan pengambilan pasir, batu, serta kerikil secara besar-besaran. Sehingga, tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak buruk pada masyarakat setempat. Pihaknya tidak memberikan toleransi pada pihak atau oknum yang merusak lingkungan hidup. Serta dalam waktu dekat akan melaporkan kegiatan galian c tersebut ke APH, serta Dinas Pertambangan dan energi serta dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi (DLHP) Sumsel. Untuk segera Mengendalikan serta Menertibkan aktifitas tersebut.


Saat di hubungi Via Sambungan Whats"up, Pemilik  Usaha Galian C, Nesta. Selasa (6/12/2022) Mengatakan Pihaknya telah memiliki ijin galian C beserta IUP. Wilayah penyedotan Pasir sungai Musi meliputi 5 Desa di Tiga Kecamatan Ucapnya. Desa Upang marga, Upang, Upang karya, Upang Jaya serta Upang Makmur. 


Ia pun menambahkan kegiatan galian pasir saat ini sedang sepi, karena proyek pemerintah belum berjalan, sementara distribusi pasir sendiri jual ke masyarakat Umum. Ujarnya Kepada Awak media. ( Tri sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Galian C marak di alur pelayaran Sungai Musi. PP 27 Tahun 2012 cuma tinggal peraturan tanpa penindakan.

Terkini

Topik Populer