terkini















PJ Bupati Aceh Singkil Harapkan DPRK Sepakati ABPK 2023

Pujo
12/23/22, 06:22 WIB Last Updated 2022-12-22T23:22:15Z


Aceh Singkil-mediaadvokasi.id Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2023. Penyebabnya, belum ada kesepakatan bersama antara Eksekutif dengan legislatif.

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis  Kamis (22/12) di ruang setdakap setempat mengatakan, dirinya sangat menginginkan ABPK 2023 menjadi qanun. 

"Saya berharap, DPRK Aceh Singkil untuk segera membahas RAPBK dan disahkan menjadi APBK 2023. Karena kami eksekutif sangat mengiinginkan ini menjadi qanun,”katanya.

Dikatakannya, pembahasan RAPBK menjadi APBK dan di sahkan menjadi qanun, masih ada waktu. Kami tak mau berandai-andai APBK tersebut disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

"Kami berharap sebelum 1 Januari 2023 sudah disahkan. Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas,"Ucap Marthunis. 

Diterangkannya, pada Kamis 15 Desember kemarin, pihaknya telah menyerahkan Rancangan APBK 2023 ke legislatif. Karena, sebelum ada RAPBK, seharusnya dilakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS. 

Namun enam minggu telah berlalu pembahasan KUA-PPAS, tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif-legislatif.

Berdasarkan peraturan yang ada, maka kepala daerah boleh menetapkan KUA-PPAS dengan keputusan kepala daerah. “Kemudian berdasarkan KUA-PPAS ditetapkan oleh kepala daerah, maka diserahkan RAPBK ke DPRK pada 15 Desember,”katanya.


Disadarinya, bahwa RAPBK merupakan anggaran publik. Oleh karena itu Ia berkeinginan hal itu untuk dibahas bersama dewan, anggaran mana yang paling baik.

Eksekutif berhak untuk mengusulkan, dan DPRK sebagai fungsi controling and budgeting kebijakan anggaran. Esensi bagaimana berdiskusi untuk menentukan alokasi mana yang terbaik. “Yang jelas RAPBK sekarang sudah diserahkan dan berharap itu bisa diqanunkan serta disepakati bersama dengan pertimbangan RAPBK sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Aceh Singkil,” harap Marthunis.


Publik berasumsi deadline day pengesahan APBK 2023 antara eksekutif-legislatif adalah pada 30 November. Terkait hal itu, Marthunis menjelaskan secara aturan pembahasan RAPBK diberi waktu paling lama 60 hari.

“Artinya semenjak tanggal 15 Desember diserahkan, ada waktu diberikan untuk membahas selama 60 hari atau sampai Februari 2023. Sepanjang itu maka dilakukan pembahasan,”sebutnya.


Lebih lanjut Marthunis mengungkapkan, jika selama 60 hari tidak tercapai kesepakatan dengan legislatif. Maka secara otomatis akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Dan apabila terjadi Perbup maka pagu anggaran tidak boleh diatas pagu tahun lalu, otomatis pagu dibawah dari pagu tahun lalu.

“Belanjanya diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat. Namun bukan berarti belanja lain tidak bisa dianggarkan, selama belanja wajib dan mengikat sudah selesai, maka bisa menganggarkan selebihnya,"katanya.


Pokok Pikiran (Pokir) dewan mulai masuk sebelum Musrenbang dan masuk di RKPD. Pokir semestinya juga harus ditelaah sesuai dengan prioritas daerah. Pokir dewan sudah ada di RKPD 2023, dimana pagu RKPD Rp853 miliar. Setelah dibuat KUA-PPAS dengan pendapatan, tranfer dan sebagainya didapat pagu KUA-PPAS Rp750 miliar. Turun Rp100 miliar, 

Secara otomatis harus ada pengurangan. Sementara dana Pokir yang diusulakan anggota dewan dan diterima eksekutif sebesar Rp27 miliar. “Akibat kurang Rp100 miliar, harus dipilih yang mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus dipotong. Inilah yang menjadi penyebab belum sepakatnya,”beber Marthunis. 

Namun, kata dia, hal terpenting saat ini, adalah fokus terhadap pembahasan. Kepada anggota DPRK untuk segera menyusun agenda pembahasan, duduk lagi untuk menyepakati apa yang tidak disepakati selama ini."tutupnya.(Ahmad).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PJ Bupati Aceh Singkil Harapkan DPRK Sepakati ABPK 2023

Terkini

Topik Populer