terkini

Kebijakan Mutlak Penyelenggara, Videotron Pemkot Kota Palembang Disoal

1/13/23, 13:53 WIB Last Updated 2023-01-13T06:53:46Z
Videotron yang terpasang di Kantor Walikota Palembang (Foto:Young Al) 


Palembang, MA – Pengadaan Videotron yang direncanakan sebagai media promosi kegiatan Pemerintah Kota Palembang disoal, pasalnya pengadaan Videotron ini sempat dibatalkan pada tahun anggaran 2021, dan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2022 yang dinilai menutupi kesempatan banyak penyedia untuk berkontribusi.


Sebelumnya pada tahun anggaran 2021, Bagian Umum Setda Kota Palembang sempat mengadakan tender pembangunan dan pengadaan Videotron dimana pada lelang terbuka tersebut diikuti setidaknya 40 peserta dengan 4 peserta lainnya yang mengajukan penawaran.


Dari 4 peserta tersebut dimenangkan oleh CV.AMP, dengan nilai negosiasi Rp. 854.711.990,00, dengan penandatanganan kontrak pada bulan Juni 2021.


Perusahaan ini diketahui berkantor pada Graha Daya Lumbung Asia (DLA) Lantai 2 Suite – 6 Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392 Nyengseret Astana Anyar Bandung Jawa Barat, 40242, dimana Graha DLA merupakan tempat persewaan perkantoran di wilayah Kota Bandung.


Namun akibat dari pergeseran anggaran akibat Pandemi Covid – 19, tender yang dibuka pada 5 Mei tahun 2021 dibatalkan. 


Selanjutnya, pada tahun anggaran tahun 2022, pengadaan tersebut kembali dianggarkan pada APBD Perubahan pada bulan September 2022, namun dengan metode pemilihan yang berbeda yaitu e purchasing, dimana pembelian ini dilakukan pada situs e-katalog.lkpp.go.id, dan dipilih kembali CV.AMP sebagai penyedia.


Penelusuran lanjut (13/01/2023), pada e-katalog.lkpp.go.id, perusahaan ini hanya merupakan reseller dari PT.ILM, yang berlokasi sama-sama di Kota Bandung yaitu, di Jl. Ahmad Yani No.232, Kacapiring, Batununggal, Kota Bandung 40271. 


Produk Skyled P6 Outdoor Fixed Videotron yang dipesan oleh Pemkot Kota Palembang ini sendiri baru ditayangkan pada 22 Agustus 2022 oleh PT.ILM, dimana selanjutnya pada 26 September 2022 pengadaan tersebut masuk dalam rencana umum pengadaan dengan nama paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan besaran pagu anggaran Rp.900.000.000,-.


Lebih lanjut tentang produk Skyled P6 Outdoor Fixed Videotron ini dijual oleh PT.ILM sebesar Rp 49.620.000,00 per unit, dengan spesifikasi teknis Size : 960 mm x 960 mm ; Pixel Pitch : 6 mm ; Pixel Density : 27.777 ; Brightness : >8.000 Nits ; Refresh Rate : 1.000 Hz ; Power Average : 500 Watt ; Driving Way : 1/4 ; Receiving Card DH418, yang merupakan produk China, sedangkan reseller CV. AMP sendiri menjual dengan harga yang sama.


Diketahui, hasil negosiasi pembelian Pemkot Palembang mendapati harga Rp.891.000.000,- untuk 18 Unit Produk Skyled P6 Outdoor Fixed Videotron, sudah termasuk pajak, atau sebesar Rp.49.500.000,- per unit termasuk pajak.


Sementara itu, kebijakan pemilihan kembali CV.AMP sebagai penyedia menjadi kebijakan mutlak penyelenggara dimana pada metode sebelumnya yang menggunakan sistem Tender terdapat 40 Peserta yang berminat atas pengadaan tersebut.


Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kota Palembang, Ahmad Nuzirmawan Aminuddin, B.Sc, menjelaskan Videotron tersebut selain mempercantik Kantor Walikota Palembang, juga sebagai sarana mempromosikan kegiatan Walikota Palembang, sementara pemilihan penyedia itu menjadi kebijakan mutlak penyelenggara. (Young Al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Mutlak Penyelenggara, Videotron Pemkot Kota Palembang Disoal

Terkini

Topik Populer