terkini















KPA dan PPK Dua OPD Kota Palembang Terancam Terima Sanksi

3/03/23, 21:50 WIB Last Updated 2023-03-03T15:04:15Z
Ilustrasi (net)

 

Palembang, MA – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Kota Palembang terancam terima Sanksi Hukuman Dinas, sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai.

Sanksi ini direkomendasikan usai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, mendapati dugaan kegiatan pemeliharaan pada 2 OPD tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Permasalahan-permasalahan itu ditunjukan dengan temuan pengadaan bahan material dan pelaksanaan untuk kegiatan pemeliharaan rutin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dimana terdapat dugaan mark up atas kegiatan tersebut.

Dalam rencana aksi, Walikota Palembang diminta untuk mengeluarkan menerbitkan Surat Walikota dalam hal memerintahkan Kepala Dinas 2 OPD tersebut memberikan Sanksi Kepada KPA dan PPK Kegiatan Pemeliharaan Rutin pada minggu ketiga bulan Februari lalu, yang selanjutnya diterbitkan surat pengenaan Sanksi Hukuman Dinas Kepada KPA dan PPK sesuai dengan peraturan disiplin pegawai.

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng, membenarkan temuan tersebut, dan telah menyampaikan hasil rencana aksi kepada Inspektorat sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Action plan hasil LHP BPK, sudah disampaikan ke Inspektorat Kota Palembang,” tulisnya pada pesan whatsapp. Jum’at (03/03/23).

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH., MH, dihubungi via whatsapp, menjelaskan telah menerima rencana aksi tersebut, dan saat ini masih dilakukan evaluasi terhadap sanksi hukuman dinas.

"Akan kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," Tegasnya. Jum'at (03/03/23)

Disisi lain, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Ir HM Affan Prapanca MT IPM, dikonfirmasi tidak menanggapi dengan status pesan centang dua. (Young Al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPA dan PPK Dua OPD Kota Palembang Terancam Terima Sanksi

Terkini

Topik Populer