Disebut Kebal Hukum, Perkara AR Oknum DPRD Banyuasin Terus Berlanjut
![]() |
El, saat melakukan pelaporan di Polda Sumsel (Red) |
Banyuasin, MA - AR Oknum DPRD Banyuasin, yang saat ini diduga terlibat dua perkara hukum di Polresta Banyuasin dan Polda Sumsel terus berlanjut.
ADC, salah satu pelapor dugaan penggelapan uang saksi Pilkada, berdasarkan LP / B - 21 / 2025 / SPKT / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Januari 2025, menjelaskan perkara tersebut akan masuk gelar perkara.
"Isu kebal hukum tidak ada, kami selalu monitor dan dalam hitungan hari Polres akan lakukan gelar perkara atas laporan kami," Jelasnya via pesan whatsapp.
Perkara lain yang juga dihadapi AR, yakni laporan ke Polda Sumsel dengan LP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 4 Juni 2025, atas laporan EL dengan perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
Perkara tersebut juga masih berlanjut dengan perkembangan sendiri AR, sempat meminta ruang mediasi kepada Pihak Kecamatan Muara Padang.
Kuasa hukum EL, menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah membuka ruang mediasi pada pihak kecamatan, "AR sendiri tidak hadir pada mediasi tersebut, lalu saat ini AR meminta kembali dilakukan mediasi," Jelasnya.
Terhadap Dua perkara yang saat ini dihadapi AR, menepis isu kebal hukum yang saat ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat muara padang.
Disisi Lain, Renaldi Davinci Ketua Gerakan Rakyat Sumsel, menyayangkan isu yang berkembang, "seharusnya perkara ini tidak berlarut-larut, sehingga memunculkan isu-isu tersebut, dan kami mendesak segera dibuat terang karena AR ini merupakan anggota DPRD Aktif, sebagus wakil rakyat, dan jangan terjadi seakan hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah," Pintanya. (Red)