terkini

Pelaku Arisan Bodong Ditangkap Polres Muba

Ahmad Jahri
3/02/23, 15:46 WIB Last Updated 2023-03-02T15:38:06Z

Eni (33) Pelaku Penipuan Berkedok Arisan

MUBA, MA- Setelah 5 bulan bulan Eni (33) pelaku penipuan berkedok arisan akhirnya diringkus Sat reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) di kediaman kerabatnya Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Rabu (01/03/23). 

Eni ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33) warga Soak baru  kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022 dan telah dilaporkan ke polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 14 Oktober 2022 lalu. 

Modus kejahatan pelaku menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp. 

Kemudian korban tertarik lalu menyerahkan uang mencapai Rp. 61.000.000 selama tiga tahap melalui rekening pelaku dan dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp. 81.000.000.

Namun setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima tidak ada, janji tinggallah janji dan pelaku tidak tahu rimbanya. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

"Ya yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya di bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan  apakah ada korban yang lain dari kasus  ini atau tidak," ujar Dwi. 

Lanjut Dwi, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur  iming-iming lelang arisan dengan  keuntungan besar tanpa diselidiki dahulu kebenarannya, terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang sedemikian besar. Sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut. Di satu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi," tutup Dwi. (JR/Ril) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Arisan Bodong Ditangkap Polres Muba

Terkini

Topik Populer