terkini

Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba, Hakim Perintahkan Jaksa Tetapkan Tersangka PPTK Perkim

8/21/23, 14:18 WIB Last Updated 2023-08-21T08:52:32Z
Sidang Lanjutan Kadis Perkim Muba (foto:young al) 


Palembang, MA - PPTK Dinas Perkim Muba akui Terima hadiah, dan titipan hadiah kepada PPK, dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Bersih pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 21 Agustus 2023.


Fakta sidang ini, diungkap sendiri oleh Kukum PPTK Dinas Perkim Muba yang menjadi salah sati saksi sidang, dengan menjelaskan menerima uang hadiah, dengan dalil menggantikan uang operasional sebesar 5 juta rupiah, selain itu menerima juga titipan hadiah yang akan diberikan kepada PPK Pekerjaan. 


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, setidaknya ada 6 saksi. 


Dan juga menghadirkan, ketiga terdakwa Rismawati Gathmir selaku mantan Kepala Dinas Perkim Muba, Novi Astuti selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Imam Mahfud Efendi selaku petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek. Sementara Ferdinan Simanjuntak hingga kini masih (DPO).


Ketua Majelis hakim Sahlan Effendi, SH., MH, dalam persidangan dengan tegas memerintahkan JPU untuk melakukan pendalaman kepada Saksi PPTK Pekerjaan, dan menjadikannya tersangka. 


Mengingat kembali, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.


Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.


Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.


Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.


Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (Young Al)  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba, Hakim Perintahkan Jaksa Tetapkan Tersangka PPTK Perkim

Terkini

Topik Populer