terkini

Kejati Buru Kasus Revitalisasi Pasar Modern Cinde, Pemprov Sumsel Hilang Income 1,1 Triliun

8/20/23, 12:52 WIB Last Updated 2023-08-20T07:08:02Z
Pasar Cinde

 

Palembang, MA - Revitalisasi pasar Modern Cinde, yang mangkrak sejak tahun 2016, hingga saat ini menjadi misteri.

 

Pemanggilan saksi-saksi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, yang sejauh ini masih melibatkan pejabat-pejabat pemkot kota Palembang, bahkan diantaranya pejabat Provinsi Sumsel, menjadi tanda tanya luas ada apa dengan pasar cinde? dan skandal-skandal didalamnya.

 

Sejauh ini, kejaksaan jorjoran memanggil pejabat-pejabat Kota Palembang, dimana pejabat-pejabat ini dinilai memiliki kompetensi terkait pendapatan asli daerah kota Palembang, dan Perizinan terhadap proyek revitalisasi pasar cinde.

 

Diantaranya mantan kepala Dispenda, dan bahkan yang saat ini masih menjabat, selain itu dipanggil juga kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

 

Meluas setelahnya baru-baru ini  mantan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang menjabat dikala itu Sulaiman Teguh selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2016-2018, yang dinilai ikut berperan dalam menetapkan status Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya.

 

Setidaknya sampai saat ini terdapat 12 saksi yang telah diperiksa, dan ada beberapa saksi yang mangkir dari pemanggilan tersebut.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Satu persatu pejabat terus digilir memberikan keterangan terkait dugaan mangkraknya pasar cinde.

 

Namun belum ada titik terang terkait materi perkara yang dimaksud, masing-masing pejabat pemkot yang digilir sendiri pernah menduduki dan bahkan masih menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolahan Pajak Daerah Kota Palembang.

 

Berdasarkan data yang dikelola media ini, ditemukan data terkait adanya dugaan kesalahan pada peralihan hak atas tanah Pasar Cinde .

 

Rencana revitalisasi pasar cinde modern, ini rencanya akan dibangun oleh PT. MBe, dimana pembangunan ini dilakukan dengan sistem bangun guna serah (BGS), yang dalam perjanjian addendum perubahannya akan dibangun gedung 17 lantai dengan luasan 50.745 meter persegi, dan dengan nilai 300 miliar rupiah.

 

Dalam prosesnya terjadi peralihan hak atas tanah, dengan Sertifikat HGB Nomor 575 Tahun 2019, atas nama PT. MBe, yang menimbulkan peristiwa hukum berupa pembayaran BPHTB.

 

Dalam peristiwa tersebut, BPHTB ini diduga diberikan diskon 50 persen oleh pemkot kota Palembang, dimana seharusmya diskon ini tidak diberikan kepada pihak swasta.

 

Usai beberapa tahun mangkraknya pembangunan kontrak diputuskan secara sepihak oleh Pemprov sumsel melalui Surat Gub. No. 511.2/0520/BPKAD/2022, tgl 25 Februari 2022, dimana Pihak PT.MBe sendiri belum menyerahkam DED bahkan belum menyelesaikan Perizinan Amdal dan IMB.

 

 

Pasar Cinde Bukan Sebagai Cagar Budaya?

 

Untuk diketahui,  Pasar Cinde merupakan pasar tradisional yang dibangun oleh Walikota Palembang AAm pada tahun 1957 – 1958.

 

Pasar ini berdiri di atas tanah milik Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan 24 Ilir dengan luasan tanah sebesar 6.540 m2.

 

Lalu, Pada Tahun 2017, Pasar Cinde ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya. Penetapan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 179.a/ KPTS/DISBUD/2017.

 

Tidak sejalan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,  sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2016, dilakukan perjanjian revitalisasi pembangunan Pasar Cinde oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan PT MBe yang beralamat di Jakarta.

 

Skema perjanjian menggunakan sistem Building Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun, sesuai perjanjian Nomor 231/PKS/BPKAD/2016 & MB014/PKS/Dirut/III/2016 dengan luasan bangunan seluas 44.742 m2 dan nilai perjanjian sebesar Rp225.000.000.000,00.

 

Pada tanggal  23  Juli  2018,  perjanjian  tersebut  dilakukan  adendum  dengan  Nomor 028/SPK/BPKAD/2018 & MB103/Add/Dirut/VII/2018. Adendum ini mengatur terkait perubahan luasan bangunan menjadi seluas 50.745 m2 dan nilai perjanjian BGS menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00.

 

Sebagaimana Pasar Cinde sebagai cagar budaya dibantahkan oleh Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPRD Sumsel dan juga merupakan Ketua Pansus 2 Pembahasan BOT (Build Operate Transfer) Pasar Cinde. 

 

Pasar Cinde bukan cagar budaya. Ada wacana untuk jadi cagar budaya. Hanya bangunan lama. UU maupun Kepresnya belum ada. Kalau itu cagar budaya tidak mungkin kita BOTkan," ungkap Joncik Muhammad pada salah satu media.

 

Diambil alih Pemprov Sumsel?

 

Desakan masyarakat agar proyek pasar cinde ini tetap dilanjutkan, karena berdampak Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat, khususnya terhadap 835 pedagang sebelum adanya relokasi berdasarkan data keterangan dari PD Pasar Palembang, yang kemudian turun menjadi 568 pedagang pada tahun 2018, dan update tahun 2021 hanya tersisa 267  pedagang.

 

Kebijakan pengambilan alih pembangunan Revitalisasi dengan cara berbeda yang rencananya akan dibangun sendiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, harus menempuh upaya-upaya pembersihan terlebih dahulu terhadap status pengerjaan sebelumnya.

 

Diantaranya pemutusan secara sepihak kontrak kerjasama BOT / BGS Pasar Cinde oleh Pemprov sumsel melalui Surat Gub. No. 511.2/0520/BPKAD/2022, tgl 25 Februari 2022, dan ada pula upaya yang saat ini ditempuh Pemprov yakni terkait pembatalan Sertifikat HGB Nomor 575 Tahun 2019, atas nama PT. MBe.

 

Pemprov Kehilangan Potensi Keuntungan 1,1 Triliun

 

Dilansir dari hasil pemeriksaan Audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan, banyak keuntungan Pemprov Sumsel Terhadap perjanjian BGS sendiri, diantaranya revitalisasi pembangunan kawasan pasar modern Pasar Cinde tanpa pembebanan biaya bagi Provinsi Sumatera Selatan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan daya guna dan hasil guna lahan Pasar Cinde sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

 

Berdasarkan Project Cost and Income Bussiness Plan PT Mbe Proyeksi Pendapatan, hingga Rp. 1.122.255.000.000,- dengan rincian pendapatan hasil penjualan sebesar Rp. 572.431.000.000,- pemasukan hasil sewa selama 25 tahun sebesar Rp. 441.016.000.000,-, dan pendapatan nett pengelolaan operasional gedung dan lahan parker selama 25 tahun sebesar Rp. 108.808.000.000,-.

 

Dimana potensi-potensi ini tidak dapat lagi diperoleh pemprov sumsel usai pemutusan perjanjian BGS secara sepihak kepada PT.MBe. (Anshor)

 

(tulisan dan data analisis ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang mengcopy paste tanpa izin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Buru Kasus Revitalisasi Pasar Modern Cinde, Pemprov Sumsel Hilang Income 1,1 Triliun

Terkini

Topik Populer