terkini

Diduga Sarat Korupsi, Usut Dugaan Penggunaan Dana BOS di SDN karang agung .

9/27/23, 08:26 WIB Last Updated 2023-09-27T01:26:09Z


Tanggamus, MA - Triliunan Anggaran Dana BOS Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalah gunakan dana BOS tersebut.


Padahal, Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.


Apalagi telah tertuang di juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.


Penggunaan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum inspektorat ,dan  Kejari Tanggamus  di SDN 1, 10805074 karang agung  Kecamatan Semaka  Kabupaten Tanggamus , diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalah gunakan oleh oknum Kepala sekolah.


Kepala sekolah dengan inisial A, saat ingin di konfirmasi di kantornya, menyangkal dia  mengatakan, menurut sepengatahuan saya yang berhak memeriksa  penggunaan dana bos ini adalah pihak BPK ,,inspektorat dan meneger bos kabupaten bukan wartawan dan LSM , kata dia



Berkaitan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di  SD Negeri 10805074 Kecamatan Semaka diduga tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.


Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga / nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, diduga Mark-up.


Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020/2021 sudah terjadi Covid -19 dan pembelajaran Daring, namun kepala sekolah membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mendikbud, padahal proses belajar Daring dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis.


Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.


Berdasarkan Data Laporan Dana BOS di SDN  karang agung  Kecamatan Semaka

Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.




Menanggapi hal tersebut Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Idham kholid mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN karang agung kecamatan semaka , aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan, ucapnya. Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan kabupaten Tanggamus Agar memberikan sanksi atau pencopotan kepada kepala sekolah SDN 1 Karang agung 10805074 yang tidak transparan dalam mengelola dana BOS agar dunia pendidikan bisa maju, pungkasnya. belum lagi sepertinya sekolah kurang perawatan sehingga kemana dana BOS itu, tanya Idham  sebenarnya penyalahgunaan dana BOS bukan hanya terjadi di sekolah tersebut saja, akan tetapi diduga hampir semua sekolah dasar negeri, ungkapnya.(tim Spi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Sarat Korupsi, Usut Dugaan Penggunaan Dana BOS di SDN karang agung .

Terkini

Topik Populer