Polsek Telanaipura Polresta Jambi Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curas.
Kota Jambi,MA-Polsek Telanaipura Polresta Jambi berhasil beluk pelaku curas pada hari Minggu tanggal 08 October 2023 Sekira pukul 19.00 Wib .
Kapolsek Telanaipura AKP S Harefa SE MM menyampaikan bahwa " Unit Sat Reskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi dibackup unit Ranmor Sat Reskrim polresta Jambi, telah melaksanakan giat ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana ( *BEGAL Sepeda MOTOR :
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/257/XII/2022/SPKT A/Polsek Telanai Pura / Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 22 Desember Pelapor an.KHANEKI PUTRA .
Sambung Kapolsek bahwa pelaku melancarkan aksi curasnya di TKP Pinggir Jalan Depati Parbo Rt.11 kel.Buluran kec.Telanai pura Kota Jambi, Pada Kamis tanggal 22 Desember 2023
Saat kejadian yang menjadi Korban adalah KHANEDI PUTRA
30 tahun warga Jalan Depati Parbo Rt.11 kel.Buluran kec.Telanai pura Kota Jambi.
Namun pelaku berhasil diringkus Polsek Telanaipura
yakni
S.H Jambi, 07.07. 2007 warga Lrg Kembar Mayang Rt.24 kec.kota baru Kota Jambi
E. S kelahiran 12 Maret 2007
Alamat RT 43 Kel Mayang Mangurai Kec Kota Baru
R. D kelahiran Bayung Lincir , 21 Desember 2006
Alamat Bayung Lincir,RT 02 Kab Musi Banyuasin, Provinsi Palembang
Kapolsek menjelaskan kejadian
" awalnya Pelapor bersama dengan teman pelapor keluar Rumah hendak membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan ketika di TKP sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor di hadang oleh para terlapor sekitar 6-7 sepeda motor dari arah depan dan ada sebagian dari para terlapor mengeluarkan sebilah benda tajam seperti celurit dan mengayunkan celurit tersebut ke arah pelapor, sehingga membuat pelapor dan teman pelapor takut dan turun serta berlari dari sepeda motor dan meningalkan sepeda motor miliknya di TKP untuk menyelamatkan diri pelapor, dan ketika kabur teman pelapor terjatuh ke jalan dan mengenai aspal, sehingga teman pelapor mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan. Atas kejadian tersebut Korban / Pelapor mengalami kerugian berupa 1(satu) Unit sepeda motor Merk HONDA BEAT STREET Tahun 2021 warna Hitam dengan nomor Polisi BH 5597 AB dengan nomor rangka / nomor mesin: MH1JM821XMK308844 /JM82E1306852 Atas nama NIA ANGGRAINI pelapor mengalami kerugian sekitar lebih kurang sebesar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta rupiah). Selanjutnya pelapor membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Telanapura
Kapolsek menyampaikan kronologis penangkapan
" Unit Reskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi dibackup Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi mendapat informasi terkait laporan tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut berada di hotel Batanghari kec.Telanai pura selanjut nya unit Ranmor Sat Reskrim Polresta beserta Unit Res Polsek Telanaipura Jambi langsung menuju ke hotel Batanghari dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjut nya pelaku di bawa ke Polresta Jambi guna di lakukan pengembangan TKP lain nya,dan setelah dilakukan Interogasi bertambah TKP
Pelaku melancarkan aksinya di 3 TKP yakni TKP 1 di Daerah Kec Jambi Luar Kota,1 SPM Beat Warna Merah(DPB), TKP ke 2 di Daerah Kota Baru di depan RS Abdul Manap,1 SPM Vario Warna Putih Hijau (DPB), serta TKP ke 3 di daerah mendalo SPM Beat (Sudah disidik oleh polsek Jaluko)
Kita juga mengamankan
Barang bukti berupa
1 SPM YAMAHA MIO (Sarana), 1 Bilah Parang (sajam)
Serta Daftar Pencarian Barang (DPB)1 (satu) Unit SPM Honda Beat Streat warna hitam Nopol.BH 5597 AB A.n NIA ANGGRAINI" ungkap Kapolsek.(red ilham).