terkini

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ojak Situmeang Laporkan Dirut PT Andira Agro Tbk ke Bareskrim Polri.

1/08/24, 10:47 WIB Last Updated 2024-01-08T03:47:49Z


Banyuasin_MA. Pasca didemo oleh Masyarakat kini dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga sekarang, yang diduga dilakukan oleh FI selaku Direktur Utama PT Andira Agro Tbk dan rekan-rekan, di wilayah hukum Desa Sebubus dan Desa Air Kumbang Bakti Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berujung pada pelaporan oleh kuasa hukum Korban OJAK SITUMEANG SH.,MH.,C.L.A., CTLC

 

“Saudara S dan beberapa perwakilan masyarakat Desa Sebubus dan Desa Air Kumbang Bakti Kecamatan Air Kumbang selaku korban pemalsuan dokumen didampingi kuasa hukumnya OJAK SITUMEANG SH.,MH.CLA.CTLC membuat laporan polisi pada Bareskrim polri, kepada awak media seusai mendampingi kliennya melakukan pelaporan pada Bareskrim polri yang telah teregister sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/6/2024/Bareskrim Polri tertanggal (05/01/2024).

 

Lanjut Ojak Situmeang, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sekian banyaknya upaya yang telah dilakukan oleh Masyarakat Desa untuk memperjuangkan haknya. Terakhir Masyarakat Desa telah menggelar aksi damai  beberapa waktu yang lalu di halaman Kantor PT Andira Agro Tbk

 

“Kami sampaikan terimakasih kepada pihak Bareskrim Mabes POLRI yang telah berkenan menerima Laporan Polisi yang telah kami ajukan, adapun laporan ini kami lakukan sebagai bentuk perlawanan atas kedzaliman yang selama ini dilakukan oleh pihak Perusahaan terhadap Masyarakat Desa", ujar Kuasa Hukum di Bareskrim Polri (05/01/24)

 

Bahwa lebih lanjut disampaikan oleh OJAK SITUMEANG SH.MH.C.L.A.CTLC yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Pajak & Kepabeanan Indonesia tersebut menyebutkan ikhwal dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direktur Utama. PT Andira Agro Tbk dan rekan-rekannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.  


Hal tersebut juga dibenarkan berdasarkan keterangan yang tertulis pada Surat Tanda Terima Laporan Bareskrim Polri atas nama AKP Yudi Bintoro.SH.MH selaku Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan Siaga III Bareskrim Polri.

 

“Kami selaku kuasa hukum berharap pada pihak penyidik Bareskrim Polri agar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya secara progresif dan terukur,” tandasnya. (Tri Sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ojak Situmeang Laporkan Dirut PT Andira Agro Tbk ke Bareskrim Polri.

Terkini

Topik Populer