HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















BKBK, Gubernur Sumsel Seakan Tutup Mata Temuan BPK

 

Ilustrasi

 

Palembang, MA – Temuan audit BPK terhadap Belanja bantuan keuangan bersifat khusus daerah provinsi ke Kabupaten/Kota, seakan diabaikan Gubernur Sumatera Selatan.

Pasalnya, temuan ini kembali terulang pada setiap tahun anggaran, dimana sebelumnya, pada LHP LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, BPK mendapati temuan Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Tidak Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.

Pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota sebesar Rp1.487.800.000.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.239.814.277.363,84 atau 83,33%.

Didalamnya memuat beberapa temuan yakni,  Tidak Terdapat Pertimbangan Berdasarkan Prioritas dan Kemampuan Keuangan Daerah atas Rekomendasi Pemberian Bantuan Keuangan dan Terdapat Kurang Salur atas Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2021.

Lalu, pada temuan tahun anggaran 2022, BPK kembali menetapkan temuan serupa yang menilai Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota TA 2022 Tidak Berdasarkan Kriteria yang Jelas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp3.858.093.535.599,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.608.374.714.680,34 atau 93,53%.

Temuan kali ini pula mengungkap Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Tidak Dirinci Menurut Rincian Objek Penerima Bantuan, lalu Alokasi Bantuan Keuangan Khusus yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Memiliki Kriteria yang Jelas.

Selain itu, Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas, dan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD.

Selanjutnya Bantuan Keuangan bersifat khusus pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2023, lagi-lagi kembali jadi sorotan BPK, dengan temuan penganggaran Bantuan Keuangan Khusus dianggarkan secara gelondongan dan membebani keuangan pemerintah provinsi Sumsel.

Dalam temuan kali ini, menjelaskan kelemahan dalam proses penganggaran tahuun 2023, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan belanja batuan keuangan yang bersifat khusus dan tujuan program tidak secara optimal, sehingga bantuan ini membebani keuangan daerah.

Dan pada tahun anggaran 2024, lagi-lagi, menjadi temuan serupa, dimana pada tahun anggaran 2024, Pemprov Sumsel merealisasiakan  belanja bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) sebesar Rp.1.896.976.798.838,25.

Temuan ini terus terulang dengan rincian temuan yang hampir sama, yakni penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak terukur. (red)