HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Pemkab Muba Jangan LEMBEK! LGI Sumsel Desak Tolak Izin PT EMR : Proses Hukum, dan Bongkar Proyek Ilegal!

Ilustrasi 

PALEMBANG, MA – Tindakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menghentikan aktivitas pembangunan jaringan internet PT Eka Mas Republik (EMR) (My Republic) dinilai belum cukup. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan dengan tegas mendesak agar Pemkab Muba mengambil langkah yang lebih ekstrem dan tidak memberikan ruang kompromi bagi pelanggar aturan.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor.,SH.,C.MSP., mengingatkan Pemkab Muba agar penghentian proyek ini tidak hanya bersifat sementara atau sekadar formalitas teguran. Ia mendesak pemerintah daerah untuk secara permanen memblokir dan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan dalam bentuk apa pun kepada perusahaan tersebut.

"Pemerintah Daerah tidak boleh lembek dan jangan mau diakali. Jangan hanya dihentikan sementara, lalu setelah suasana reda, izinnya malah dimuluskan. Sejak awal perusahaan ini sudah beriktikad buruk, beroperasi secara senyap dan mencari keuntungan secara ilegal dengan menabrak aturan hukum di daerah kita. Perusahaan yang tidak punya etika hukum seperti ini tidak layak diberi ruang," tegas Al Anshor di Palembang, Jumat (13/3).

Lebih lanjut, LGI Sumsel secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Pemkab Muba dan Aparat Penegak Hukum, Tolak Penerbitan Izin dan Rekomendasi: Mendesak DPMPTSP dan instansi teknis terkait di Pemkab Muba untuk mem- blacklist dan tidak lagi memproses atau mengeluarkan rekomendasi perizinan bagi PT Eka Mas Republik. Pelanggaran yang dilakukan sejak awal adalah bukti niat mencari keuntungan secara ilegal tanpa menghormati regulasi daerah.

Meminta Proses Hukum Pidananya: Meminta aparat berwenang memproses dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang manfaat jalan tanpa izin. Sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tindakan yang mengganggu fungsi jalan diancam dengan sanksi pidana.

Penerapan Sanksi Denda Maksimal: Mendesak agar PT Eka Mas Republik dijatuhi denda maksimal sesuai amanat undang-undang, yakni mencapai Rp 1,5 Miliar, sebagai bentuk sanksi atas perusakan tata ruang daerah.

 Pembongkaran Paksa Jaringan Ilegal: Satpol PP bersama Dinas PUPR Muba didesak untuk segera turun ke lapangan dan membongkar paksa seluruh tiang serta kabel fiber optik yang telah terpasang secara ilegal.

 Pengembalian Fungsi Ruang Publik (Restorasi): Memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab mengembalikan kondisi bahu jalan dan ruang publik yang telah digali ke kondisi semula sesuai dengan spesifikasi teknis Bina Marga.

"Ini bukan lagi masalah administrasi yang bisa dimaafkan dengan melengkapi berkas belakangan, ini adalah tindak pidana pelanggaran tata ruang dan jalan. LGI Sumsel akan terus mengawal kasus ini. Jika tuntutan pembongkaran dan penolakan izin ini diabaikan oleh Pemkab Muba, kami siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas," tutupnya.

Kita menanti ketegasan dan komitmen Pemkab Muba dalam menegakkan aturan daerah tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar. (Red)