Setda Anggarkan Genset Rp 65 Juta Per Bulan: Muba Sedang Darurat Listrik atau Darurat Korupsi?
![]() |
| Ilustrasi |
Sekayu, MA – Skandal perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2026 semakin menunjukkan kejanggalan yang tak masuk akal. Setelah sempat viral dengan angka Rp 780 Miliar yang diklaim sebagai 'salah ketik', angka revisinya yang sebesar Rp 780 Juta ternyata justru membuka tabir kebobrokan logika perencanaan anggaran.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor.,SH.,C.MSP., melontarkan pertanyaan tajam yang menohok akal sehat publik terkait kewajaran angka tersebut.
"Mari kita bedah angka Rp 780 Juta itu. Jika dibagi dua belas bulan, artinya Bagian Umum Setda Muba menghabiskan uang APBD sekitar Rp 65 Juta setiap bulannya hanya untuk membeli bensin genset. Ini memunculkan satu tanda tanya besar: Apakah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang dalam kondisi Darurat Listrik?" cecar Al Anshor.
Secara matematis, dengan asumsi harga BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) yang secara ilegal masih tercantum dalam dokumen RUP mereka, uang Rp 65 Juta per bulan setara dengan ribuan liter bahan bakar.
"Untuk membakar ribuan liter BBM setiap bulan, genset berkapasitas besar di Setda itu harus menyala berjam-jam setiap hari kerja. Pertanyaannya, apakah pemadaman listrik PLN di kompleks perkantoran Bupati Muba separah itu? Apakah setiap hari listrik di sana mati?" tambahnya.
LGI Sumsel meyakini bahwa kondisi kelistrikan di pusat pemerintahan daerah umumnya mendapat prioritas dan relatif stabil. Jika faktanya listrik PLN jarang padam, maka alokasi anggaran Rp 65 Juta per bulan tersebut patut dicurigai sebagai modus pemborosan atau bahkan anggaran fiktif (mark-up).
"Jika listrik PLN hidup normal, lalu ke mana menguapnya uang 65 Juta per bulan itu? Modus operasional genset ini adalah celah klasik korupsi birokrasi. Barangnya habis terbakar, sulit diaudit fisiknya, tapi bon pembelian di SPBU bisa direkayasa seolah-olah genset terus menyala," tegas Al Anshor.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dokumen resmi RUP Setda Muba tersebut secara terang-terangan merencanakan pembelian BBM Bersubsidi (Pertalite dan Solar), yang mana merupakan pelanggaran mutlak terhadap Peraturan Presiden dan BPH Migas tentang larangan penggunaan BBM subsidi bagi instansi pemerintah.
Atas dasar logika yang cacat dan indikasi pelanggaran hukum ini, LGI Sumsel menuntut dua hal pertama Buka Data PLN dan Log Book Genset, Inspektorat Muba harus mencocokkan data pemadaman dari PLN Ranting Sekayu dengan Log Book jam nyala genset di Setda. Jika tidak sinkron, ini adalah temuan telak tindak pidana korupsi.
Dan Hentikan Pembelian BBM Subsidi: Segera coret rencana pembelian Pertalite yang merampok hak rakyat miskin tersebut.
"Ini bukan lagi sekadar urusan salah ketik operator. Ini adalah soal mentalitas perencanaan anggaran yang ugal-ugalan dan meremehkan akal sehat publik. Kejaksaan Negeri Muba tidak boleh diam melihat uang negara direncanakan untuk hal yang tidak logis dan menabrak aturan hukum," tutupnya. (Red)
