Pengadilan Negeri Sampang menunda lagi Sidang Duplik Fauzan Adima Minggu Depan.
SAMPANG,MA-Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang di lakukan oleh wakil ketua DPRD Sampang Madura Jawa timur terhadap anggotanya memasuki sedang Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
dalam persidangan berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan untuk berbicara,namun diberhentikan oleh ketua majelis hakim,Ratna Mutia Rianti,karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana mana,sehingga majelis hakim menutup persidangan dan memutuskan pada sidang putusan Minggu depan.
"sementara kuasa hukum terdakwa
R Agus Andriyanto.SH mengatakan bahwa Fauzan Adima untuk di bebaskan dari segala tuntutan hukum,sesuai dari hasil pembelaan pledoi kemarin.
sementara H Madud suami dari pelapor Sri Rustiana yang menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah,tetap komitmen kepada putusan majelis hakim pengadilan negeri Sampang oleh Fauzan Adima memang benar benar sudah tak beretika.
"sidang yang di gelar pada hari selesa tanggal 09/01/24 sebagaimana tidak dikatakan seperti itu,seorang politisi partai Gerindra dan juga sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Sampang tidak pantas kepada anggotanya sendiri"ucapnya"
majelis hakim pengadilan negeri Sampang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H.Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah,sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang.
"mudah mudahan di pertemuan sidang putusan kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 5 tahun penjara.pungkasnya.(Her Roe')