terkini

Diduga Terbengkalai, APH Diminta Usut Proyek Pengerasan jalan menggunakan agregat koral Desa Karang Baru.

2/04/24, 11:21 WIB Last Updated 2024-02-04T04:21:21Z



Banyuasin_ MA. Dana proyek pembangunan Pengerasan jalan menggunakan agregat koral yang berasal dari APBD Kabupaten Banyuasin anggaran Tahun 2023, senilai Rp100 juta di Desa Karang Baru kecamatan Sumber Marga Telang diduga bermasalah.


Warga pun minta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera mengusut tuntas Proyek Pengerasan jalan menggunakan agregat koral tersebut, dikarenakan proyek Dana Aspirasi tersebut seharusnya telah selesai sebelum tahun 2024. Hal itu diungkap salah satu tokoh masyarakat desa, Rahman, kepada reporter media ini.


“Kami minta APH, baik itu dari pihak kepolisian, inspektorat kabupaten Banyuasin serta Kejari Banyuasin untuk segera usut tuntas Proyek tersebut,”ucapnya, Minggu (4/2/2024).


Proyek Pengerasan jalan menggunakan agregat koral, pembangunan jalan yang bersumber dari dana Aspirasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin. Sukardi.SP.Msi itu, 65 persen tidak siap alias terbengkalai hingga sekarang, dan tidak ada pengawasan sama sekali dari dinas terkait.


Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh Nachung Tajudin ini seolah- olah dinas terkait tidak perduli sama sekali.


Padahal dengan itu, kami dari warga masyarakat sangat dirugikan karena bangunan tersebut ditinggal terbengkalai,”ungkapnya.


Sementara itu, saat di konfirmasi melalui sambungan What's up," Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuasin, Rijal mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pihak pelaksana proyek untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut." Ucapnya


Lebih lanjut pihak pelaksana proyek meminta waktu 2 minggu untuk menyelesaikan pekerjaan pengerasan jalan menggunakan agregat koral, karena terkendala pasokan material terkait sisa pekerjaan sepanjang lebih kurang 250 meter tersebut," jelasnya. Disinggung terkait pembayaran proyek tersebut, dirinya mengungkapkan proyek tersebut telah selesai di bayar." tungkasnya pada awak media. Sabtu (3/2/2024)


Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon," Nachung 

Tajudin menjelaskan, Minggu (4/2/2024) Pihaknya bersedia  bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, konsekwensinya pihaknya juga bersedia mengembalikan uang ke dinas apabila pekerjaan tersebut tidak di selesaikan," tandasnya. (Tri Sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terbengkalai, APH Diminta Usut Proyek Pengerasan jalan menggunakan agregat koral Desa Karang Baru.

Terkini

Topik Populer